Di bawah ini adalah syarat vaksinasi Covid-19 untuk keberangkatan mudik gratis 2022 dari PT Jasa Raharja:
1. Peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
2. Peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Tarif Terbaru Tol Jakarta-Surabaya untuk Mudik dan Balik 2022
Pendaftaran mudik gratis bisa dilakukan melalui aplikasi JRku atau situs web mudik.jasaraharja.co.id. Simak panduannya:
1. Kunjungi laman https://daftar-mudik.jasaraharja.co.id/get-token.
2. Pilih tanda tiga garis di sebelah kanan atas.
3. Lalu, pilih “Ambil Token"
4. Isi data dengan benar yaitu, nomor ponsel dan jumlah kursi (maksimal 4).
5. Klik pilihan “Ambil Token”.
6. Tahap selanjutnya, klik kembali tanda garis tiga di kanan atas.
7. Lalu, klik pilihan “Pendaftaran Mudik".
8. Jika sudah, masukkan nomor berjumlah enam digit yang telah dikirimkan ke nomor ponsel yang telah dimasukkan sebelumnya.
9. Masukkan nomor nomor ponsel kembali.
10. Klik pilihan “Daftar".
11. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan yang telah diubah ke format JPG atau PNG.
12. Nantinya, jika telah selesai, pendaftar akan menerima kode mudik.
13. Langkah selanjutnya adalah klik lagi tanda tiga garis di kanan atas.
14. Lalu, pilih menu “Cek Status".
15. Cek dengan memasukkan kode mudik dan pilih “Cari".
Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub
1. Jika belum memiliki aplikasi JRku, kamu bisa mengunduh terlebih dahulu di Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta (nama, NIK, alamat, asal kota dan provinsi, serta foto diri).
3. Kemudian, pilih menu “Mudik 2022".
4. Masukkan nomor ponsel dan jumlah kursi.
5. Pilih menu “Ambil Token".
6. Klik tiga garis di kanan atas, lalu pilih menu “Pendaftaran Mudik".
8. Pilih “Daftar".
9. Isi formulir dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
10. Nantinya peserta mudik akan mendapat kode mudik.
11. Lakukan verifikasi, lalu pilih “Cek Status".
12. Jika sudah selesai akan muncul tulisan “Terverifikasi".
Baca juga: Pemerintah Pastikan Mudik Lebaran 2022 Bebas dari Penyekatan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.