Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar Mudik Lebaran Gratis 2022 Jasa Raharja

Kompas.com - 15/04/2022, 18:31 WIB
Desi Intan Sari,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Hari Raya Idul Fitri 2022 sebentar lagi tiba dan, berbeda dari tahun sebelumnya, pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik.

Terdapat beragam program mudik gratis untuk masyarakat, salah satunya dari PT Jasa Raharja. Pendaftarannya pun bisa dilakukan secara daring. 

Berikut ini syarat dan cara pendaftaran mudik Lebaran gratis dari PT Jasa Raharja, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Daftar dan Harga Bus Jakarta-Malang buat Mudik Lebaran 2022

Syarat mudik gratis 2022 Jasa Raharja

Jika berminat mengikuti program mudik gratis tersebut, simak syarat-syarat di bawah ini:

1. Harus mempunyai sepeda motor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. 

2. Satu orang pendaftar maksimal empat orang dewasa (berusia di atas tiga tahun).

3. Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga dengan, dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah atau Akta Lahir.

4. Satu orang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.

Baca juga: Daftar 10 Bus Jakarta-Palembang dan Harga Tiket untuk Mudik 2022

Dokumen untuk mudik gratis 2022 Jasa Raharja 

Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan guna melakukan verifikasi, serta diunggah dalam format JPG atau PNG. Berikut daftarnya:

1. KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar). Nama KTP dan SIM C harus sama.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor.

3. KK atau Surat Nikah atau Akta Lahir (salah satu), atau identitas seperti kartu pelajar bagi yang belum punya KTP.

4. Sertifikat vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik.

Baca juga: Cara Isi e-HAC Mudik 2022 dan Syarat Dapat Status Kelayakan Terbang

Ilustrasi mudikSHUTTERSTOCK/Odua Image Ilustrasi mudik

Syarat saat keberangkatan 

Di bawah ini adalah syarat vaksinasi Covid-19 untuk keberangkatan mudik gratis 2022 dari PT Jasa Raharja:

1. Peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.

2. Peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Tarif Terbaru Tol Jakarta-Surabaya untuk Mudik dan Balik 2022

Cara mendaftar mudik gratis Jasa Raharja

Pendaftaran mudik gratis bisa dilakukan melalui aplikasi JRku atau situs web mudik.jasaraharja.co.id. Simak panduannya:

Cara daftar mudik gratis lewat website

1. Kunjungi laman https://daftar-mudik.jasaraharja.co.id/get-token.

2. Pilih tanda tiga garis di sebelah kanan atas.

3. Lalu, pilih “Ambil Token"

4. Isi data dengan benar yaitu, nomor ponsel dan jumlah kursi (maksimal 4).

5. Klik pilihan “Ambil Token”.

6. Tahap selanjutnya, klik kembali tanda garis tiga di kanan atas. 

7. Lalu, klik pilihan “Pendaftaran Mudik".

8. Jika sudah, masukkan nomor berjumlah enam digit yang telah dikirimkan ke nomor ponsel yang telah dimasukkan sebelumnya.

9. Masukkan nomor nomor ponsel kembali.

10. Klik pilihan “Daftar".

11. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan yang telah diubah ke format JPG atau PNG.

12. Nantinya, jika telah selesai, pendaftar akan menerima kode mudik. 

13. Langkah selanjutnya adalah klik lagi tanda tiga garis di kanan atas.

14. Lalu, pilih menu “Cek Status".

15. Cek dengan memasukkan kode mudik dan pilih “Cari".

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

Cara daftar mudik gratis lewat aplikasi 

1. Jika belum memiliki aplikasi JRku, kamu bisa mengunduh terlebih dahulu di Play Store atau App Store. 

2. Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta (nama, NIK, alamat, asal kota dan provinsi, serta foto diri).

3. Kemudian, pilih menu “Mudik 2022".

4. Masukkan nomor ponsel dan jumlah kursi. 

5. Pilih menu “Ambil Token".

6. Klik tiga garis di kanan atas, lalu pilih menu “Pendaftaran Mudik".

8. Pilih “Daftar".

9. Isi formulir dan unggah dokumen yang dibutuhkan. 

10. Nantinya peserta mudik akan mendapat kode mudik. 

11. Lakukan verifikasi, lalu pilih “Cek Status".

12. Jika sudah selesai akan muncul tulisan “Terverifikasi".

Baca juga: Pemerintah Pastikan Mudik Lebaran 2022 Bebas dari Penyekatan

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com