KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin naik kapal laut untuk perjalanan mudik 2022, bisa bebas dari tes antigen maupun tes PCR. Asalkan memenuhi sejumlah syarat, termasuk status vaksinasi Covid-19.
Persyaratan mudik naik kapal laut telah tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19.
SE ini sendiri merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Baca juga:
Sebagai informasi, SE Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 telah berlaku sejak 5 April 2022, sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Oleh karena itu, agar perjalanan mudik menggunakan kapal laut berjalan dengan lancar dan nyaman, simak peraturan terbaru naik kapal saat mudik berikut ini.
Berikut ini adalah beberapa syarat mudik naik kapal laut:
1. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
2. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau tes rapid antigen (1x24 jam).
3. Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.