Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar Mudik Lebaran Gratis Dishub Pemkot Tangerang 2022

Kompas.com - 16/04/2022, 09:09 WIB
Desi Intan Sari,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap tahunnya saat bulan Ramadhan, masyarakat Indonesia kebanyakan akan mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga. 

Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengadakan mudik gratis Lebaran 2022 bersama Dinas Perhubungan (Dishub) ke sejumlah daerah di Indonesia. 

Ada sekitar 14 kota tujuan yang bisa dipilih, di antaranya ada Semarang, Tegal, Demak, Kudus, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Wonosobo, dan masih banyak lagi.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Lebaran Gratis 2022 Jasa Raharja

Buat masyarakat yang ingin berkesempatan mendapat jatah mudik gratis dari Pemerintah Kota Tangerang, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan, dikutip dari Mudikgratishubdat.dephub.go.id:

Syarat mudik gratis Dishub Pemkot Tangerang 2022

Berikut ini adalah syarat mudik gratis di Dinas Perhubungan Pemkot Tangerang tahun 2022:

1. Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK).

2. Peserta wajib sudah divaksin Covid-19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster).

3. Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.

4. Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan.

Ilustrasi MudikKOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ilustrasi Mudik

Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.

5. Semua peserta wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

6. Peserta yang tidak mempunyai smartphone diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.

Baca juga: Daftar 10 Bus Jakarta-Palembang dan Harga Tiket untuk Mudik 2022

7. Peserta dapat membawa dua sampai tiga orang penumpang tambahan.

8. Peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.

9. Datang satu jam sebelum waktu yang ditentukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com