Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, VoA dan VITAS Tak Berubah

Kompas.com - 17/04/2022, 16:04 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sebelumnya, tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019.

Sementara itu, PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodasi dalam PP 28 tahun 2019 serta perubahan beberapa tarif layanan.

“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).

Adapun peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan, yang ditetapkan pada Sabtu (16/4/2022).

Baca juga:

Dari sisi aturan baru visa, perubahan hanya terjadi pada tarif visa kunjungan. Sementara, layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 tahun 2019.

"Misalnya, Visa on Arrival (VoA) tarifnya tetap Rp. 500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah," lanjut Widodo.

Tarif baru layanan keimigrasian

Ia menyampaikan, perbedaan signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan.

Per 16 April 2022, kata Widodo, Visa Kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dollar AS (sekitar Rp 717.000), kini seharga Rp 2 juta untuk Visa Kunjungan (VK) selain tujuan wisata.

Sedangkan untuk VK wisata, orang asing harus membayar Rp 1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp 200.000.

Baca juga: Cara Ajukan Permohonan Visa Kunjungan secara Online

Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp 2 juta.

“Untuk Visa Tinggal Terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama," Widodo menegaskan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wahana dan Kolam Renang di Kampoeng Kaliboto Waterboom Karanganyar

Wahana dan Kolam Renang di Kampoeng Kaliboto Waterboom Karanganyar

Jalan Jalan
Gunung Ruang Meletus, AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kota Kinabalu

Gunung Ruang Meletus, AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kota Kinabalu

Travel Update
Kampoeng Kaliboto Waterboom: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kampoeng Kaliboto Waterboom: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di The Nice Garden Serpong

Aktivitas Wisata di The Nice Garden Serpong

Jalan Jalan
Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Travel Update
The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

Jalan Jalan
Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Travel Tips
Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Travel Update
Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Travel Update
13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

Travel Update
Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja 'Overtime' Sopir Bus Pariwisata

Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja "Overtime" Sopir Bus Pariwisata

Travel Update
Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

BrandzView
Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Travel Update
Libur Lebaran, Tren Kunjungan Wisatawan di Labuan Bajo Meningkat

Libur Lebaran, Tren Kunjungan Wisatawan di Labuan Bajo Meningkat

Travel Update
ASDP Catat Perbedaan Tren Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Merak-Bakauheni

ASDP Catat Perbedaan Tren Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Merak-Bakauheni

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com