Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, VoA dan VITAS Tak Berubah

Kompas.com - 17/04/2022, 16:04 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Ia memaparkan bahwa dalam PMK ini, selain tarif izin tinggal kunjungan (ITK) pra investasi, diatur juga mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua.

Per 16 April 2022, keduanya belum diberlakukan karena memang Visa Kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya.

"ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk pra-investasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," ujarnya.

Baca juga:

Artinya, meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan pada Sabtu (16/4/2022) hanya tiga layanan. 

Ketiganya yakni layanan untuk Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata, dan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.

Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka, karena pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com