Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, VoA dan VITAS Tak Berubah

Kompas.com - 17/04/2022, 16:04 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sebelumnya, tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019.

Sementara itu, PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodasi dalam PP 28 tahun 2019 serta perubahan beberapa tarif layanan.

“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).

Adapun peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan, yang ditetapkan pada Sabtu (16/4/2022).

Baca juga:

Dari sisi aturan baru visa, perubahan hanya terjadi pada tarif visa kunjungan. Sementara, layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 tahun 2019.

"Misalnya, Visa on Arrival (VoA) tarifnya tetap Rp. 500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah," lanjut Widodo.

Tarif baru layanan keimigrasian

Ia menyampaikan, perbedaan signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan.

Per 16 April 2022, kata Widodo, Visa Kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dollar AS (sekitar Rp 717.000), kini seharga Rp 2 juta untuk Visa Kunjungan (VK) selain tujuan wisata.

Sedangkan untuk VK wisata, orang asing harus membayar Rp 1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp 200.000.

Baca juga: Cara Ajukan Permohonan Visa Kunjungan secara Online

Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp 2 juta.

“Untuk Visa Tinggal Terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama," Widodo menegaskan.

Ia memaparkan bahwa dalam PMK ini, selain tarif izin tinggal kunjungan (ITK) pra investasi, diatur juga mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua.

Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

Per 16 April 2022, keduanya belum diberlakukan karena memang Visa Kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya.

"ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk pra-investasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," ujarnya.

Baca juga:

Artinya, meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan pada Sabtu (16/4/2022) hanya tiga layanan. 

Ketiganya yakni layanan untuk Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata, dan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.

Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka, karena pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com