Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Visa Ada yang Naik Mulai 16 April, Ini Daftar Lengkapnya

Kompas.com - 17/04/2022, 20:01 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

9. Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 60 hari

Visa ini memiliki tarif Rp 2 juta per permohonan.

10. Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 180 hari untuk pra-investasi

Visa ini memiliki tarif Rp 6 juta per permohonan.

11. Perpanjangan izin kunjungan masa berlaku 30 hari

Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, visa ini memiliki tarif Rp 500.000 per permohonan.

12. Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 12 juta per permohonan.

13. Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 3,5 juta per orang.

14. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 15 juta per permohonan

15. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 5 juta per orang

Baca juga:

16. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan jangka waktu tidak terbatas

Visa ini memiliki tarif Rp 30 juta per permohonan

17. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan jangka waktu tidak terbatas

Visa ini memiliki tarif Rp 15 juta per orang

18. Izin masuk kembali masa berlaku 5 tahun khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK)

Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, visa ini memiliki tarif Rp 3,25 juta per permohonan

19. Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua

Visa ini memiliki tarif Rp 6 juta per permohonan

20. Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua)

Visa ini memiliki tarif Rp 1,5 juta per orang

Baca juga: Indonesia Kembali Bebaskan Visa untuk Turis dari Negara ASEAN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com