Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Visa Ada yang Naik Mulai 16 April, Ini Daftar Lengkapnya

Kompas.com - 17/04/2022, 20:01 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merilis daftar tarif terbaru berbagai macam visa yang dapat digunakan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia sesuai keperluannya.

Daftar tarif visa terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022, yang berlaku mulai Sabtu (16/04/2022).

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, VoA dan VITAS Tak Berubah

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya menyatakan, tarif yang diberlakukan pada 16 April 2022 hanya layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata, serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.

“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," ujar Widodo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (17/04/2022).

Sementara layanan yang tidak tercantum dalam PMK masih menggunakan tarif lama yang mengacu pada PP 28 Tahun 2019.

"Misalnya visa on arrival (VoA) tarifnya tetap Rp 500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah,” lanjut dia.

Sementara visa kunjungan sekali perjalanan yang berlaku selama 60 hari, misalnya, tarifnya per 16 April menjadi Rp 2 juta, dari semula 50 Dollar AS atau setara Rp 718.000.

Baca juga:

Daftar tarif visa terbaru April 2022

Berikut adalah daftar tarif visa terbaru yang tertuang dalam PMK Nomor 9/PMK.02/2022, berlaku mulai 16 April 2022:

1. Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 Hari

Visa ini memiliki tarif Rp 2 juta per orang.

2. Visa kunjungan sekali Perjalanan paling lama 180 Hari

Visa ini memiliki tarif Rp 6 juta per orang.

3. Visa kunjungan satu kali perjalanan dalam rangka wisata paling lama 60 hari

Visa ini memiliki tarif Rp 1,5 juta per orang.

4. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 3 juta per orang.

5. Visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival atau VoA)

Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, biaya Visa on Arrival adalah Rp 500.000 per orang.

6. Visa Tinggal Terbatas

Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, biaya Visa Tinggal Terbatas adalah 150 Dollar AS (sekitar Rp 2,1 juta) per permohonan.

7. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua

Visa ini memiliki tarif Rp 3 juta per permohonan.

8. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua)

Visa ini memiliki tarif Rp 2 juta per orang.

Baca juga: Alur Kedatangan Turis Asing dengan Visa on Arrival di Bali

Sejumlah pemudik Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia tiba di kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/5/2020). Sebanyak 83 WNI dengan visa melancong yang terdampak karantina (lockdown) pandemi COVID-19 di Malaysia itu tiba dan langsung mengikuti prosedur pemeriksaan protokol kesehatan COVID-19 sebelum pulang ke daerah masing-masing. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww. ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA Sejumlah pemudik Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia tiba di kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/5/2020). Sebanyak 83 WNI dengan visa melancong yang terdampak karantina (lockdown) pandemi COVID-19 di Malaysia itu tiba dan langsung mengikuti prosedur pemeriksaan protokol kesehatan COVID-19 sebelum pulang ke daerah masing-masing. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.

9. Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 60 hari

Visa ini memiliki tarif Rp 2 juta per permohonan.

10. Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 180 hari untuk pra-investasi

Visa ini memiliki tarif Rp 6 juta per permohonan.

11. Perpanjangan izin kunjungan masa berlaku 30 hari

Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, visa ini memiliki tarif Rp 500.000 per permohonan.

12. Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 12 juta per permohonan.

13. Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 3,5 juta per orang.

14. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 15 juta per permohonan

15. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 5 juta per orang

Baca juga:

16. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan jangka waktu tidak terbatas

Visa ini memiliki tarif Rp 30 juta per permohonan

17. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan jangka waktu tidak terbatas

Visa ini memiliki tarif Rp 15 juta per orang

18. Izin masuk kembali masa berlaku 5 tahun khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK)

Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, visa ini memiliki tarif Rp 3,25 juta per permohonan

19. Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua

Visa ini memiliki tarif Rp 6 juta per permohonan

20. Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua)

Visa ini memiliki tarif Rp 1,5 juta per orang

Baca juga: Indonesia Kembali Bebaskan Visa untuk Turis dari Negara ASEAN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com