KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengadakan mudik gratis naik sepeda motor dengan kapal laut, dalam rangka Idul Fitri 2022.
Hal ini juga dilakukan guna mengalihkan kepadatan pemudik dengan sepeda motor, selain karena rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, mengatakan, alasannya bukan hanya mengalihkan kepadatan jalan dan membantu menurunkan angka kecelakaan sepeda motor semata.
Mudik gratis naik sepeda motor dengan kapal laut ini juga sebagai bentuk pengenalan kepada pemudik yang belum pernah menggunakan transportasi laut, serta dapat menjadi alternatif moda transportasi perjalanannya.
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja, Kemenhub, Pemkot Tangerang, Kimia Farma
"Pada tahun ini diprediksi akan terjadi penambahan jumlah pemudik seperti tahun sebelum pandemi,” ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Perlu diketahui, pendaftaran dan registrasi mudik motor gratis dibuka tanggal 18 April hingga 24 April 2022.
Adapun pendaftaran daring dapat diakses melalui situs web http://mudikgratis.dephub.go.id/.
“Sedangkan pendaftaran offline dan verifikasi data dapat dilakukan di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan kantor pusat Kementerian Perhubungan pada tanggal yang ditetapkan,” ungkap Capt Mugen.
Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut Saat Mudik 2022, Bebas Antigen dan PCR
Kemenhub menyediakan dua armada kapal untuk mudik gratis ini, yaitu KM Dobonsolo dan KM Ciremai yang keduanya dioperasikan PT. Pelni.
Kedua kapal tersebut merupakan kapal 3 in 1, atau kapal yang dapat mengangkut orang, barang, serta kendaraan.
Fasilitas di KM Dobonsolo mencakup sarana ibadah, salon makan, kafetaria, theatre atau hiburan, sarana permainan, dilengkapi lifeboat atau sekoci, rakit penolong, dan pelampung sesuai kapasitas, serta asuransi pelaksanaan mudik motor gratis.
“Kapasitas masing-masing kapal tersebut dapat mengangkut sekitar 1.250 unit motor dan 2.500 penumpang,” ujar Capt Mugen.
Baca juga: Panduan Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari PT Pegadaian
Adapun rute untuk mudik gratis naik sepeda motor tahun ini adalah Jakarta – Semarang - Surabaya (arus mudik) dan sebaliknya, Surabaya - Semarang – Jakarta (arus balik).
Jadwal mudik rute Jakarta – Semarang – Surabaya dengan KM Dobonsolo yaitu Selasa (26/4/2022) pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, jadwal mudik dengan KM Ciremai adalah pada Jumat (29/4/2022) pukul 22.00 WIB.
Kedua kapal laut dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kemudian, jadwal balik rute Surabaya – Semarang – Jakarta dengan KM Dobonsolo yaitu pada Rabu (11/5/2022) pukul 17.00 WIB. Sedangkan jadwal balik KM Ciremai adalah pada Senin (9/5/2022) pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Syarat Lengkap dan Cara Daftar Mudik Gratis Pelni 2022
Di bawah ini adalah syarat mudik gratis naik sepeda motor dengan kapal laut:
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Lebaran Gratis 2022 Jasa Raharja
Saat pendaftaran, berikut dokumen yang harus dibawa calon peserta mudik gratis:
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kimia Farma 2022
Jika mendaftar secara online atau daring, simak syaratnya:
1. Identitas yang akan menjadi kode unik adalah nomor STNK dan KTP kepala keluarga.
2. Pendaftar dapat membawa anak-anak maksimal dua orang dengan batas umur maksimal 10 tahun dan menunjukan Kartu Keluarga (KK) asli atau salinannya.
3. Pendaftaran akan terkunci apabila salah satunya penumpang atau motor telah memenuhi kuota maksimal.
4. Wajib melakukan verifikasi maksimal tiga hari setelah waktu pendaftaran.
5. Pendaftar yang melakukan pendaftaran pada tanggal 20-24 April 2022, verifikasi dilakukan paling lambat tanggal 24 April 2022.
6. Apabila pendaftar terlambat melakukan verifikasi akan dimasukkan ke dalam waiting list, apabila kuota telah memenuhi maka tidak dapat mengikuti mudik gratis.
"Pastikan para pemudik yang akan memanfaatkan program Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut telah mendapatkan vaksin booster atau minimal vaksinasi dosis kedua dan pertama yang dilengkapi dengan persyaratan perjalanan sesuai SE (Surat Edaran) Menhub (Menteri Perhubungan) Nomor 37 tahun 2022," tutup Capt. Mugen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.