Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lakukan Hal Ini di Jalan Tol, Bisa Kena Denda

Kompas.com - 19/04/2022, 13:07 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mudik lewat jalan tol bisa lebih efisien dan memangkas waktu perjalanan. Meski begitu, terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati oleh pengguna jalan tol supaya mereka aman, serta terhindar dari pelanggaran.

Hal ini karena jalan tol merupakan jalur bebas hambatan bagi kendaraan roda empat atau lebih, sehingga perlu diberlakukan aturan demi kelancaran arus lalu lintas.

Aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca juga: Sandiaga: Hotel di Rest Area Jalan Tol Berpotensi Jadi Destinasi Baru

Larangan di jalan tol

Ilustrasi jalan tol.Dok. PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ilustrasi jalan tol.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/4/2021), berikut sejumlah larangan yang berlaku bagi pengemudi di jalan tol:

  • Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.
  • Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
  • Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).
  • Dilarang mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol.
  • Dilarang membuang benda apapun, baik sengaja maupun tidak disengaja, di sepanjang jalan tol. Aturan yang tercantum dalam Pasal 42 ini juga berlaku bagi pengemudi yang kerap membuang sampahnya di jalan tol.
  • Pengemudi yang melalui jalan tol dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Terkait poin terakhir, hal itu tertuang dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Dalam PP tersebut, tertulis batas kecepatan di jalan bebas hambatan yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Baca juga:

Tidak hanya itu, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (30/3/2022), kendaraan yang kecepatannya melebihi 120 kilometer per jam di jalan tol juga akan kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Adapun aturan tersebut berlaku sejak Jumat (1/4/2022).

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer (km) per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat. 

Baca juga: Tarif Tol Trans-Jawa Terbaru 2022, Usai Kenaikan Tarif Tol Cipali 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com