KOMPAS.com - Pengelola hotel memiliki aturan ketat terkait kegiatan merokok di kamar hotel. Para tamu hanya diperbolehkan merokok di ruangan yang disediakan khusus untuk merokok atau smoking area.
Selain smoking area, sejumlah hotel menyediakan smoking room atau kamar yang tamu diperbolehkan merokok. Namun, sebagian hotel hanya memiliki non-smoking room alias kamar bebas rokok.
Jika tamu kedapatan melanggar dengan merokok di non-smoking room, maka pihak hotel akan mengenakan denda.
Baca juga: Permintaan Aneh Sejumlah Tamu Hotel di Indonesia, Pilih Staf Sesuai Zodiak
Baca juga: 5 Fakta Menarik Hotel, Ada Kamar Hotel Tertinggi dan Termahal di Dunia
Tak main-main, dendanya hingga jutaan rupiah:
Director of Marketing Communications Hotel Indonesia Kempinski Jakarta Aulianty Fellina mengatakan, para tamu merokok di non-smoking room akan didenda sebesar Rp 1 juta. Denda tersebut digunakan untuk biaya perawatan kamar akibat asap rokok.
“Untuk yang melanggar, denda Rp 1 juta per kamar. Untuk proses pembersihan dengan chemical (bahan kimia) khusus,” kata dia kepada Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Selain smoking area, Hotel Indonesia Kempinski juga menyediakan smoking room bagi para tamu yang berada di dua lantai yakni lantai satu dan delapan.
Di lantai satu, hotel yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan Grand Indonesia ini menyediakan 18 smoking room. Sedangkan, pada lantai delapan terdapat 28 smoking room.
Smoking room tersebut terdiri dari berbagai tipe kamar, mulai dari deluxe room hingga diplomatic suite. Jadi, tamu yang merokok dapat memesan jenis kamar tersebut.
Baca juga: Jangan Lakukan Hal Ini di Jalan Tol, Bisa Kena Denda
“Untuk aturan merokok di dalam kamar hotel khususnya di Hotel Indonesia Kempinki Jakarta itu diperbolehkan pada jenis kamar smooking room,” imbuhnya.
Serupa, Harper Malioboro juga menawarkan dua tipe kamar, yakni smoking room dan non-smoking room.
Selain itu, hotel yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta ini juga menyediakan smoking area di area outdoor restoran dan area parkir.
Para staf hotel selalu menawarkan kepada para tamu saat proses check-in, pilihan fasilitas smoking room dan non-smoking room tersebut. Selain itu, tamu wajib menandatangani surat pemberitahuan yang berisi ketentuan denda jika merokok di non-smoking room
Oleh sebab itu, tamu yang ketahuan merokok di non-smoking room dikenai denda sebesar Rp 2 juta.
“Jika ketahuan merokok di tipe kamar bebas rokok akan dikenakan denda Rp 2 juta,” terangnya.
Baca juga: Hotel Bertema Toy Story Dibuka di Jepang, Bisa Bertemu Buzz Lightyear
Baca juga: Usir Burung yang Mengganggu, Tamu Hotel di Venesia Dibekali Pistol Air