Serupa, Harper Malioboro juga menawarkan dua tipe kamar, yakni smoking room dan non-smoking room.
Selain itu, hotel yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta ini juga menyediakan smoking area di area outdoor restoran dan area parkir.
Para staf hotel selalu menawarkan kepada para tamu saat proses check-in, pilihan fasilitas smoking room dan non-smoking room tersebut. Selain itu, tamu wajib menandatangani surat pemberitahuan yang berisi ketentuan denda jika merokok di non-smoking room
Oleh sebab itu, tamu yang ketahuan merokok di non-smoking room dikenai denda sebesar Rp 2 juta.
“Jika ketahuan merokok di tipe kamar bebas rokok akan dikenakan denda Rp 2 juta,” terangnya.
Baca juga: Hotel Bertema Toy Story Dibuka di Jepang, Bisa Bertemu Buzz Lightyear
Baca juga: Usir Burung yang Mengganggu, Tamu Hotel di Venesia Dibekali Pistol Air
Ia menuturkan denda tersebut akan digunakan untuk biaya perawatan kamar. Sebab, sisa asap rokok yang menempel di dinding, langit-langit, furnitur, gorden kamar, dan saluran AC pada non-smoking room sulit dibersihkan.
Pasalnya, sirkulasi udara pada non-smoking room berbeda dengan smoking room yang sudah didesain untuk asap rokok.
“Jadi, sisa asap rokok harus benar-benar dibersihkan dan itu susah karena perlu penanganan khusus,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjutnya, sudah beberapa kali tamu hotel ketahuan merokok di non-smoking room. Akibatnya, alarm smoke detector (pendeteksi asap) menyala sehingga terkesan ada kebakaran. Padahal, asap rokok yang mengakibatkan para tamu hotel panik.
Serupa, Swiss-Belboutique Hotel Yogyakarta juga mengenakan denda sebesar Rp 1,5 juta kepada tamu yang kedapatan merokok di non-smoking room.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.