KOMPAS.com - Pengelola hotel memiliki aturan ketat terkait kegiatan merokok di kamar hotel. Para tamu hanya diperbolehkan merokok di ruangan yang disediakan khusus untuk merokok atau smoking area.
Selain smoking area, sejumlah hotel menyediakan smoking room atau kamar yang tamu diperbolehkan merokok. Namun, sebagian hotel hanya memiliki non-smoking room alias kamar bebas rokok.
Jika tamu kedapatan melanggar dengan merokok di non-smoking room, maka pihak hotel akan mengenakan denda.
Baca juga: Permintaan Aneh Sejumlah Tamu Hotel di Indonesia, Pilih Staf Sesuai Zodiak
Baca juga: 5 Fakta Menarik Hotel, Ada Kamar Hotel Tertinggi dan Termahal di Dunia
Tak main-main, dendanya hingga jutaan rupiah:
Director of Marketing Communications Hotel Indonesia Kempinski Jakarta Aulianty Fellina mengatakan, para tamu merokok di non-smoking room akan didenda sebesar Rp 1 juta. Denda tersebut digunakan untuk biaya perawatan kamar akibat asap rokok.
“Untuk yang melanggar, denda Rp 1 juta per kamar. Untuk proses pembersihan dengan chemical (bahan kimia) khusus,” kata dia kepada Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Selain smoking area, Hotel Indonesia Kempinski juga menyediakan smoking room bagi para tamu yang berada di dua lantai yakni lantai satu dan delapan.
Di lantai satu, hotel yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan Grand Indonesia ini menyediakan 18 smoking room. Sedangkan, pada lantai delapan terdapat 28 smoking room.
Smoking room tersebut terdiri dari berbagai tipe kamar, mulai dari deluxe room hingga diplomatic suite. Jadi, tamu yang merokok dapat memesan jenis kamar tersebut.
Baca juga: Jangan Lakukan Hal Ini di Jalan Tol, Bisa Kena Denda
“Untuk aturan merokok di dalam kamar hotel khususnya di Hotel Indonesia Kempinki Jakarta itu diperbolehkan pada jenis kamar smooking room,” imbuhnya.
Serupa, Harper Malioboro juga menawarkan dua tipe kamar, yakni smoking room dan non-smoking room.
Selain itu, hotel yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta ini juga menyediakan smoking area di area outdoor restoran dan area parkir.
Para staf hotel selalu menawarkan kepada para tamu saat proses check-in, pilihan fasilitas smoking room dan non-smoking room tersebut. Selain itu, tamu wajib menandatangani surat pemberitahuan yang berisi ketentuan denda jika merokok di non-smoking room
Oleh sebab itu, tamu yang ketahuan merokok di non-smoking room dikenai denda sebesar Rp 2 juta.
“Jika ketahuan merokok di tipe kamar bebas rokok akan dikenakan denda Rp 2 juta,” terangnya.
Baca juga: Hotel Bertema Toy Story Dibuka di Jepang, Bisa Bertemu Buzz Lightyear
Baca juga: Usir Burung yang Mengganggu, Tamu Hotel di Venesia Dibekali Pistol Air
Ia menuturkan denda tersebut akan digunakan untuk biaya perawatan kamar. Sebab, sisa asap rokok yang menempel di dinding, langit-langit, furnitur, gorden kamar, dan saluran AC pada non-smoking room sulit dibersihkan.
Pasalnya, sirkulasi udara pada non-smoking room berbeda dengan smoking room yang sudah didesain untuk asap rokok.
“Jadi, sisa asap rokok harus benar-benar dibersihkan dan itu susah karena perlu penanganan khusus,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjutnya, sudah beberapa kali tamu hotel ketahuan merokok di non-smoking room. Akibatnya, alarm smoke detector (pendeteksi asap) menyala sehingga terkesan ada kebakaran. Padahal, asap rokok yang mengakibatkan para tamu hotel panik.
Serupa, Swiss-Belboutique Hotel Yogyakarta juga mengenakan denda sebesar Rp 1,5 juta kepada tamu yang kedapatan merokok di non-smoking room.
Assistant Public Relations Manager & Loyalty Program Swiss-Belboutique Hotel Yogyakarta, Leno Christiannaldo menjelaskan pihak hotel tidak menyediakan tidak menyediakan fasilitas smoking room.
Oleh sebab itu, para tamu hanya diperbolehkan merokok pada smoking area yang berada di rooftop bar, area luar lobi hotel, dan area outdoor restoran.
“Semua kamar di Swiss-Belboutique adalah non-smoking room. Jadi kalau ada tamu yang merokok di dalam kamar, akan dikenakan charge (denda) Rp 1,5 juta,” terangnya.
Baca juga: 12 Hotel Dekat Kebun Raya Bogor, Bisa Ditempuh dengan Berjalan Kaki
Baca juga: 10 Hotel Dekat Stasiun Bogor yang Murah, di Bawah Rp 500.000 per Malam
Ketentuan denda tersebut disampaikan pada tamu saat check-in, serta melalui tanda no-smoking di sejumlah sudut kamar. Namun demikian, masih ada tamu yang melanggar sehingga terpaksa dibebankan denda sesuai aturan.
“Kadang, orang-orang malas untuk turun satu atau dua lantai, jadi nekat merokok di dalam kamar. Kadang, kalau nakal mereka merokok di kamar mandi yang ada exhaust fan (kipas), tapi tetap kena smoke detector,” ujarnya.
Kebijakan ini diambil pihak pengelola Swiss-Belboutique untuk mencegah risiko yang timbul akibat puntung rokok yang masih menyala.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.