Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/04/2022, 22:10 WIB
Ulfa Arieza ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengelola hotel memiliki aturan ketat terkait kegiatan merokok di kamar hotel. Para tamu hanya diperbolehkan merokok di ruangan yang disediakan khusus untuk merokok atau smoking area

Selain smoking area, sejumlah hotel menyediakan smoking room atau kamar yang tamu diperbolehkan merokok. Namun, sebagian hotel hanya memiliki non-smoking room alias kamar bebas rokok. 

Jika tamu kedapatan melanggar dengan merokok di non-smoking room, maka pihak hotel akan mengenakan denda.

Baca juga: Permintaan Aneh Sejumlah Tamu Hotel di Indonesia, Pilih Staf Sesuai Zodiak

Baca juga: 5 Fakta Menarik Hotel, Ada Kamar Hotel Tertinggi dan Termahal di Dunia

Tak main-main, dendanya hingga jutaan rupiah:

Denda merokok di kamar hotel bebas rokok

Director of Marketing Communications Hotel Indonesia Kempinski Jakarta Aulianty Fellina mengatakan, para tamu merokok di non-smoking room akan didenda sebesar Rp 1 juta. Denda tersebut digunakan untuk biaya perawatan kamar akibat asap rokok. 

“Untuk yang melanggar, denda Rp 1 juta per kamar. Untuk proses pembersihan dengan chemical (bahan kimia) khusus,” kata dia kepada Kompas.com, Selasa (19/4/2022). 

Hotel Indonesia Kempinski JakartaDok. Hotel Indonesia Kempinski Hotel Indonesia Kempinski Jakarta

Selain smoking area, Hotel Indonesia Kempinski juga menyediakan smoking room bagi para tamu yang berada di dua lantai yakni lantai satu dan delapan. 

Di lantai satu, hotel yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan Grand Indonesia ini menyediakan 18 smoking room. Sedangkan, pada lantai delapan terdapat 28 smoking room

Smoking room tersebut terdiri dari berbagai tipe kamar, mulai dari deluxe room hingga diplomatic suite. Jadi, tamu yang merokok dapat memesan jenis kamar tersebut.

Baca juga: Jangan Lakukan Hal Ini di Jalan Tol, Bisa Kena Denda

“Untuk aturan merokok di dalam kamar hotel khususnya di Hotel Indonesia Kempinki Jakarta itu diperbolehkan pada jenis kamar smooking room,” imbuhnya.

Serupa, Harper Malioboro juga menawarkan dua tipe kamar, yakni smoking room dan non-smoking room.

Selain itu, hotel yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta ini juga menyediakan smoking area di area outdoor restoran dan area parkir. 

Harper Malioboro di kawasan Malioboro YogyakartaDok. https://www.harperhotels.com/ Harper Malioboro di kawasan Malioboro Yogyakarta

Para staf hotel selalu menawarkan kepada para tamu saat proses check-in, pilihan fasilitas smoking room dan non-smoking room tersebut. Selain itu, tamu wajib menandatangani surat pemberitahuan yang berisi ketentuan denda jika merokok di non-smoking room

Oleh sebab itu, tamu yang ketahuan merokok di non-smoking room dikenai denda sebesar Rp 2 juta. 

“Jika ketahuan merokok di tipe kamar bebas rokok akan dikenakan denda Rp 2 juta,” terangnya.

Baca juga: Hotel Bertema Toy Story Dibuka di Jepang, Bisa Bertemu Buzz Lightyear

Baca juga: Usir Burung yang Mengganggu, Tamu Hotel di Venesia Dibekali Pistol Air

Ia menuturkan denda tersebut akan digunakan untuk biaya perawatan kamar. Sebab, sisa asap rokok yang menempel di dinding, langit-langit, furnitur, gorden kamar, dan saluran AC pada non-smoking room sulit dibersihkan. 

Pasalnya, sirkulasi udara pada non-smoking room berbeda dengan smoking room yang sudah didesain untuk asap rokok. 

“Jadi, sisa asap rokok harus benar-benar dibersihkan dan itu susah karena perlu penanganan khusus,” jelasnya. 

Sejauh ini, lanjutnya, sudah beberapa kali tamu hotel ketahuan merokok di non-smoking room. Akibatnya, alarm smoke detector (pendeteksi asap) menyala sehingga terkesan ada kebakaran. Padahal, asap rokok yang mengakibatkan para tamu hotel panik. 

Ilustrasi non-smoking room di hotelShutterstock/JC_STOCKPHOTO Ilustrasi non-smoking room di hotel

Serupa, Swiss-Belboutique Hotel Yogyakarta juga mengenakan denda sebesar Rp 1,5 juta kepada tamu yang kedapatan merokok di non-smoking room.  

Assistant Public Relations Manager & Loyalty Program Swiss-Belboutique Hotel Yogyakarta, Leno Christiannaldo menjelaskan pihak hotel tidak menyediakan tidak menyediakan fasilitas smoking room

Oleh sebab itu, para tamu hanya diperbolehkan merokok pada smoking area yang berada di rooftop bar, area luar lobi hotel, dan area outdoor restoran. 

“Semua kamar di Swiss-Belboutique adalah non-smoking room. Jadi kalau ada tamu yang merokok di dalam kamar, akan dikenakan charge (denda) Rp 1,5 juta,” terangnya. 

Baca juga: 12 Hotel Dekat Kebun Raya Bogor, Bisa Ditempuh dengan Berjalan Kaki 

Baca juga: 10 Hotel Dekat Stasiun Bogor yang Murah, di Bawah Rp 500.000 per Malam

Ketentuan denda tersebut disampaikan pada tamu saat check-in, serta melalui tanda no-smoking di sejumlah sudut kamar. Namun demikian, masih ada tamu yang melanggar sehingga terpaksa dibebankan denda sesuai aturan. 

“Kadang, orang-orang malas untuk turun satu atau dua lantai, jadi nekat merokok di dalam kamar. Kadang, kalau nakal mereka merokok di kamar mandi yang ada exhaust fan (kipas), tapi tetap kena smoke detector,” ujarnya. 

Kebijakan ini diambil pihak pengelola Swiss-Belboutique untuk mencegah risiko yang timbul akibat puntung rokok yang masih menyala.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Persebaran Wisatawan di IKN Belum Merata, Lebih Banyak ke Titik Nol Nusantara

Persebaran Wisatawan di IKN Belum Merata, Lebih Banyak ke Titik Nol Nusantara

Travel Update
Persiapan MotoGP Mandalika 2023 Hampir 100 Persen, Ada Side Event

Persiapan MotoGP Mandalika 2023 Hampir 100 Persen, Ada Side Event

Travel Update
Sabtu Ini, Aneka Lampion Akan Hiasi Langit Malam Pantai Parangtritis

Sabtu Ini, Aneka Lampion Akan Hiasi Langit Malam Pantai Parangtritis

Travel Update
8 Wisata Pantai di Lamongan yang Populer 

8 Wisata Pantai di Lamongan yang Populer 

Jalan Jalan
Dampak MotoGP Mandalika, Lapangan Usaha Meningkat hingga Penuhi Target Kunjungan Wisatawan

Dampak MotoGP Mandalika, Lapangan Usaha Meningkat hingga Penuhi Target Kunjungan Wisatawan

Travel Update
Mayoritas Orang Indonesia Lihat Media Sosial untuk Pilih Tempat Wisata

Mayoritas Orang Indonesia Lihat Media Sosial untuk Pilih Tempat Wisata

Travel Update
Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Cepat Mana Sampai Kota Bandung?

Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Cepat Mana Sampai Kota Bandung?

Travel Update
Tak Ingin Kalah dari Solo, Yogyakarta Angkat Ritual Budaya Merti sebagai Daya Tarik Wisata

Tak Ingin Kalah dari Solo, Yogyakarta Angkat Ritual Budaya Merti sebagai Daya Tarik Wisata

Travel Update
BERITA FOTO: Indahnya Sunset di Pantai Senggigi, Lombok

BERITA FOTO: Indahnya Sunset di Pantai Senggigi, Lombok

Travel Update
Taman Nasional Baluran Sudah Buka, Wajib Bawa Kartu Identitas

Taman Nasional Baluran Sudah Buka, Wajib Bawa Kartu Identitas

Travel Update
Wisata Bahari Lamongan: Harga Tiket, Jam Buka, dan Daftar Wahana

Wisata Bahari Lamongan: Harga Tiket, Jam Buka, dan Daftar Wahana

Jalan Jalan
Kebakaran Padam, Taman Nasional Baluran Buka Lagi 1 Oktober 2023

Kebakaran Padam, Taman Nasional Baluran Buka Lagi 1 Oktober 2023

Travel Update
Berwisata ke IKN Nusantara, Akomodasi Masih Terbatas

Berwisata ke IKN Nusantara, Akomodasi Masih Terbatas

Travel Update
5 Tempat Wisata Dekat IKN Nusantara, Ada Goa Tapak Raja

5 Tempat Wisata Dekat IKN Nusantara, Ada Goa Tapak Raja

Jalan Jalan
Kota di Jepang Ini Larang Orang-orang Berjalan di Eskalator

Kota di Jepang Ini Larang Orang-orang Berjalan di Eskalator

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com