JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes usap antigen untuk melakukan perjalanan udara.
Meski demikian, calon penumpang tersebut tetap harus menyiapkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis kedua.
Aturan ini berlaku mulai 19 April 2022.
Baca juga: 40 Juta Orang Diprediksi Naik Kendaraan Pribadi Saat Mudik 2022
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022 sebagai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri. SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
“Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah menerima vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua," demikian bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut.
Baca juga:
Sementara anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga atau orangtua, dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes usap antigen atau PCR.
Adapun keterangan lebih lanjut seputar syarat penerbangan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022, antara lain:
Baca juga: 9 Program Mudik Lebaran Gratis 2022, Segera Lakukan Pendaftaran
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.