Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Gratis 2022 Antarkota dari Pemprov Jatim, Catat Cara Daftarnya

Kompas.com - 22/04/2022, 11:35 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menawarkan program mudik gratis bertajuk “Mudik Bareng Gratis 2022”. Program ini akan dilaksanakan pada 28 April 2022, dengan rute yang disediakan adalah 16 daerah kabupaten kota di Jawa Timur.

Mengutip laman resmi Dinas Perhubungan Jawa Timur, Jumat (22/04/2022), beberapa rute yang tersedia di antaranya Surabaya - Tulungagung, Surabaya - Trenggalek, Surabaya - Magetan, Surabaya - Madiun, Surabaya - Ngawi, Surabaya - Ponorogo, Surabaya - Pacitan, dan Surabaya - Jember. 

Lalu Surabaya - Banyuwangi (Via Jember), Surabaya - Banyuwangi (Via Situbondo), Surabaya - Tuban, Surabaya - Sumenep, Surabaya - Bojonegoro, Surabaya - Bondowoso, Surabaya - Blitar (Via Malang), serta Surabaya - Nganjuk.

Baca juga: 40 Juta Orang Diprediksi Naik Kendaraan Pribadi Saat Mudik 2022

Untuk diketahui, pendaftaran mudik gratis 2022 dari Pemprov Jatim dibuka secara online pada 21 April - 24 April 2022 melalui laman khusus mudik gratis di situs Dishub Jatim.

Syarat utamanya selain mengisi data-data adalah calon pemudik telah mendapatkan vaksin booster.

Setelah mendaftar secara online, calon pemudik tetap harus melakukan verifikasi pendaftaran dan mencetak tiket mudik pada 22 April-27 April 2022 di Kantor Dishub Provinsi Jatim Jalan Ahmad Yani No. 268, Surabaya.

Sementara, bagi calon pemudik yang ingin mendaftar langsung via operator, dapat mendatangi Kantor Dishub Prov. Jatim Jalan Ahmad Yani No. 268 di Surabaya. Periodenya adalah mulai 22 April 2022 sampai tiket habis, selama jam kerja 08.00 - 16.00 WIB.

Baca juga: Syarat dan Jadwal Mudik Gratis Naik Sepeda Motor dengan Kapal Laut

Syarat dan ketentuan mudik gratis Pemprov Jatim 2022

1. Calon pemudik yang berhak mengikuti program mudik gratis adalah yang telah mendaftar serta memiliki atau mencetak tiket.

2. Calon pemudik yang berhak mengikuti program mudik gratis adalah yang telah melakukan vaksin ketiga atau booster (wajib).

3. Calon pemudik yang telah mendaftar secara online wajib melakukan verifikasi data di Kantor Dishub Provinsi Jatim. Apabila calon pemudik tidak melakukan verifikasi dan cetak tiket pada waktu yang ditentukan maka pendaftaran otomatis dianggap batal.

4. Calon pemudik (telah memiliki tiket) yang membatalkan pemberangkatan harus melakukan konfirmasi pembatalan. Apabila tidak melakukan konfirmasi maka akan di-blacklist pada pendaftaran tahun berikutnya..

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

Cara daftar mudik gratis antarkota Jawa Timur 2022

1. Menyiapkan data diri yang diperlukan, di antaranya:

  • Scan KTP masing-masing pemudik dewasa (berusia di atas 17 tahun)
  • Scan atau foto bukti vaksin ketiga (booster)

2. Mengisi data secara online

  • Buka website mudik gratis di https://mudikgratis.dishub.jatimprov.go.id/
  • Pilih rute perjalanan dan jadwal
  • Masukkan data pemudik
  • Unggah scan dokumen yang telah dipersiapkan

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pemkab Klaten 2022, Tersedia 5 Bus

3. Menunggu verifikasi

  • Tunggu persetujuan admin lewat sms
  • Jika disetujui, dapat menuju langkah berikutnya
  • Jika tidak disetujui, lakukan perbaikan data di pos mudik gratis

4. Cetak tiket pendaftaran yang sesuai kode pendaftaran dengan mendatangi pos mudik gratis dishub

5. Hari-H pemberangkatan peserta mudik sesuai jadwal

Baca juga: Syarat Lengkap dan Cara Daftar Mudik Gratis Pelni 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com