Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pengemudi Wajib Istirahat Saat Mudik Naik Mobil Pribadi?

Kompas.com - 23/04/2022, 21:05 WIB
Desi Intan Sari,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mudik Lebaran menggunakan kendaraan pribadi diprediksi akan banyak dilakukan oleh masyarakat. 

Hasil survei Badan Litbang Perhubungan (Batlibanghub) Kementerian Perhubungan menunjukkan, sekitar 40 juta pemudik tahun 2022 akan naik kendaraan pribadi.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022), dari jumlah tersebut, ada 23 juta mobil pribadi dan 17 sepeda motor yang akan digunakan pemudik.

Selain menyiapkan kondisi kendaraan dan fisik pemudik, selama di perjalanan mudik, pengemudi juga harus secara berkala beristirahat, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Hal tersebut wajib dilakukan agar fisik selalu prima, serta daya konsentrasi pengemudi selama berkendara tetap baik.

Baca juga:

Fisik yang tidak fit bisa menyebabkan pengemudi mudah lelah dan mengantuk, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan atau kejadian lain yang akan merugikan diri sendiri serta pengendara lain. 

Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Sumawa, mengatakan bahwa cara yang paling efektif dalam menghilangkan rasa kantuk adalah dengan beristirahat. 

Ilustrasi kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol Cikopo-Palimanan di Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Ilustrasi kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol Cikopo-Palimanan di Jawa Barat, Minggu (2/6/2019).

Menurutnya setelah mengendarai mobil selama tiga jam, pengemudi wajib beristirahat kurang lebih selama 30 menit. 

Kemudian, disarankan juga untuk melakukan olahraga ringan selama waktu istirahat tersebut.

“Menyisihkan waktu tiga menit untuk stretching (peregangan) dan itu harus didukung oleh penumpangnya,” tutur Sony.  

Baca juga: 

Bila pengemudi sudah merasa lelah, harus berhenti sejenak untuk istirahat, jangan sampai memaksakan diri.

Ia menambahkan bahwa pengemudi bisa tidur di rest area (area peristirahatan), dan wajib beristirahat secara berkala, khususnya jika menempuh perjalanan jarak jauh.

Selama istirahat, pengemudi bisa melepas penat hingga melakukan peregangan badan lantaran selama perjalanan tubuh sulit bergerak bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com