Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Mudik Naik Pesawat Super Air Jet Mulai 20 April 2022

Kompas.com - 24/04/2022, 16:04 WIB
Ulfa Arieza ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Maskapai Super Air Jet merilis persyaratan dan ketentuan terbaru bagi penumpang, yang mulai berlaku pada 20 April 2022. Dengan demikian, para pemudik pada Lebaran 2022 harus mengikuti persyaratan dan ketentuan baru tersebut. 

“Super Air Jet menyampaikan informasi terbaru  mengenai persyaratan dan ketentuan bagi para Supers yang hendak berpergian menggunakan perjalanan udara terutama Super Air Jet,” ujar Direktur Utama Super Air Jet Ari Azhari dalam keterangan resmi, Minggu (24/4/2022). 

Ari menyatakan, persyaratan dan ketentuan penerbangan Super Air Jet berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Selain itu, persyaratan dan ketentuan tersebut telah mengacu pada addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Citilink Saat Lebaran 2022 

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air, Wings Air, Batik Air per 20 April

“Super Air Jet senantiasa mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan ketentuan penerbangan saat pandemi Covid-19,” imbuhnya. 

Tampilan pesawat Super Air Jet, maskapai baru dengan konsep berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) yang menyasar milenial.KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY Tampilan pesawat Super Air Jet, maskapai baru dengan konsep berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) yang menyasar milenial.

Berikut persyaratan dan ketentuan penerbangan maskapai Super Air Jet yang berlaku mulai 20 April 2022, termasuk pada periode mudik Lebaran 2022. 

Syarat naik Super Air Jet penumpang usia 18 tahun ke atas 

1. Penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan. 

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Penumpang yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Syarat naik Super Air Jet penumpang usia 6-17 tahun 

1. Penumpang usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksinasi dosis tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Syarat naik Super Air Jet penumpang dengan kondisi kesehatan khusus

1. Penumpang karena kondisi kesehatan khusus, penyakit komorbid, dan ibu hamil yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Pelaku perjalanan kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan kesehatan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Syarat naik Super Air Jet Penumpang kurang dari 6 tahun 

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. 

Baca juga: Syarat Mudik Naik Pesawat, Anak 6-17 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Pemerintah Tetapkan Tarif Batas Atas

Namun, pelaku perjalanan kategori ini wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. 

Pramugari Super Air Jet dengan tampilan seragam yang casual berwarna 'khaki' atau warna bumi, gradasi antara warna cokelat dan warna putih. KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY Pramugari Super Air Jet dengan tampilan seragam yang casual berwarna 'khaki' atau warna bumi, gradasi antara warna cokelat dan warna putih.

Ari mengimbau, penumpang memperhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku sebelum melakukan perjalanan udara. Nantinya, setiap penumpang akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif test RT-PCR atau test antigen saat di bandara. 

“Seluruh sertifikat vaksin  yang telah dilakukan maupun hasil test antigen dan RT-PCR dapat diakses dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga dapat terbang dengan aman dan nyaman,” imbuhnya. 

Perlu diketahui, kapasitas angkut (load factor) maskapai penerbangan dapat mencapai 100 persen. Hal ini sesuai dengan keputusan dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Rute Domestik, Wajib Antigen Jika Vaksin 2 Kali

Baca juga: Jelang Lebaran 2022, Harga Tiket Pesawat Medan ke Aceh Utara Melambung

Namun demikian, maskapai berbiaya rendah (low cost carrier) ini tetap akan melaksanakan protokol kesehatan ketat untuk menjamin kenyamanan dan kesehatan penumpang. 

“Penetapan kapasitas angkut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Ari. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com