Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mudik Lebaran Naik AirAsia Mulai 20 April 2022

Kompas.com - 25/04/2022, 07:07 WIB
Ulfa Arieza ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Maskapai penerbangan AirAsia memperbarui syarat dan ketentuan penerbangan yang berlaku mulai 20 April 2022. Dengan demikian, masyarakat yang mudik menggunakan maskapai AirAsia wajib mengikuti syarat dan ketentuan baru tersebut.

Berdasarkan informasi dari situs AirAsia (20/4/2022), bagi pelaku perjalanan domestik harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

1. Pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan

3. Pelaku perjalanan yang baru mendapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Syarat Terbaru Mudik Naik Pesawat Super Air Jet Mulai 20 April 2022

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Citilink Saat Lebaran 2022 

4. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun, wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua

5. Pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Anak di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. 

6. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Penumpang kategori ini juga wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air, Wings Air, Batik Air per 20 April

Baca juga: Syarat Mudik Naik Pesawat, Anak 6-17 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19

Pihak AirAsia mengimbau pelaku perjalanan memastikan kepemilikan sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19 sebelum terbang. 

“Calon penumpang harus memastikan sertifikat vaksinasi dan/atau hasil tes telah tersedia di aplikasi PeduliLindungi. Penumpang juga harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum penerbangan,” bunyi keterangan resmi AirAsia, Minggu (24/4/2022).

Syarat penerbangan internasional AirAsia

Dalam informasi tersebut, AirAsia juga mencantumkan syarat penerbangan internasional menuju ke Indonesia bagi Pelaku perjalanan luar neger (PPLN). Aturan itu berlaku mulai 6 April 2022. 

Pesawat A321neo milik AirAsia.dok. AirAsia Pesawat A321neo milik AirAsia.

Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia menggunakan pesawat AirAsia. 

1. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan di negara atau wilayah asal. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com