KOMPAS.com - Maskapai penerbangan AirAsia memperbarui syarat dan ketentuan penerbangan yang berlaku mulai 20 April 2022. Dengan demikian, masyarakat yang mudik menggunakan maskapai AirAsia wajib mengikuti syarat dan ketentuan baru tersebut.
Berdasarkan informasi dari situs AirAsia (20/4/2022), bagi pelaku perjalanan domestik harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan
3. Pelaku perjalanan yang baru mendapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan
Baca juga: Syarat Terbaru Mudik Naik Pesawat Super Air Jet Mulai 20 April 2022
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Citilink Saat Lebaran 2022
4. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun, wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua
5. Pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Anak di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Penumpang kategori ini juga wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air, Wings Air, Batik Air per 20 April
Baca juga: Syarat Mudik Naik Pesawat, Anak 6-17 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19
Pihak AirAsia mengimbau pelaku perjalanan memastikan kepemilikan sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19 sebelum terbang.
“Calon penumpang harus memastikan sertifikat vaksinasi dan/atau hasil tes telah tersedia di aplikasi PeduliLindungi. Penumpang juga harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum penerbangan,” bunyi keterangan resmi AirAsia, Minggu (24/4/2022).
Dalam informasi tersebut, AirAsia juga mencantumkan syarat penerbangan internasional menuju ke Indonesia bagi Pelaku perjalanan luar neger (PPLN). Aturan itu berlaku mulai 6 April 2022.
Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia menggunakan pesawat AirAsia.
1. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan di negara atau wilayah asal.
2. Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 (fisik maupun digital) dosis kedua atau ketiga yang dilakukan minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
Mengenai asuransi kesehatan tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa kewajiban kepemilikan asuransi tersebut hanya untuk Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga: Jelang Lebaran 2022, Harga Tiket Pesawat Medan ke Aceh Utara Melambung
"Itu hanya untuk WNA," kata Wiku dikutip dari Kompas.com (21/2/2022).
Nilai pertanggungan polis asuransi kesehatan tersebut sebesar 25.000 dollar AS, setara Rp361,75 juta (kurs Rp 14.470).
Nilai pertanggungan adalah nilai ekonomis tertanggung (pemegang polis) yang dijamin oleh penanggung (perusahaan asuransi).
Kepemilikan asuransi kesehatan tidak diwajibkan bagi WNI yang datang dari luar negeri ke Indonesia.
"WNI tidak diwajibkan untuk kepemilikan asuransi karena akan ditanggung pemerintah apabila positif dan butuh perawatan," imbuh Wiku.
4. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC internasional.
“Efektif mulai 5 April 2022, pelaku perjalanan luar negeri (baik WNI maupun WNA) yang memasuki Indonesia hanya perlu mengunduh dan melengkapi data diri (user profile) di aplikasi PeduliLindungi,” imbuh keterangan resmi AirAsia.
5. Pemegang paspor negara Asia Tenggara dapat masuk ke Indonesia dengan bebab visa khusus kunjungan wisata.
6. Turis asing dari 43 negara bisa mendapatkan Visa on Arrival (VoA) khusus wisata saat tiba di Indonesia. Daftar 43 tersebut dapat dilihat pada link berikut.
Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Pemerintah Tetapkan Tarif Batas Atas
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Rute Domestik, Wajib Antigen Jika Vaksin 2 Kali
7. Fasilitas bebas visa dan VoA khusus wisata tersebut hanya tersedia untuk kedatangan internasional di tujuh bandara.
Meliputi, Bandara Ngurah Rai, Bali (DPS), Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng( CGK), Bandara Juanda, Surabaya (SUB), dan Bandara Kualanamu, Medan (KNO).
Selain itu, ada Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG), Bandara Sam Ratulangi, Manado (MDC), dan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.