Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.
SE yang mengatur jumlah tamu selama halalbihalal tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat.
Dalam SE tersebut, untuk daerah berstatus PPKM level 1, tamu yang bisa hadir di acara halalbihalal adalah 100 persen.
Kemudian, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 2. Sementara, untuk jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal di daerah kategori PPKM level 3, adalah 50 persen.
Baca juga: 12 Tips Aman Mudik Naik Bus Lebaran 2022 Bebas Copet
Selanjutnya, untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
Selain itu, tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19 dari potensi kerumunan Lebaran 2022.
Terakhir, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing, terkait penguatan disiplin protokol kesehatan.
Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri, Cocok Dibagikan saat Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.