KOMPAS.com - Setelah dua tahun mudik dan libur Lebaran dibatasi, pemerintah kembali memperbolehkan masyarakat untuk mudik.
Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi, diperkirakan akan terjadi lonjakan jumlah pengunjung di berbagai tempat wisata.
Mengantisipasi hal ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengeluarkan surat permohonan dan Surat Edaran (SE) mengenai persiapan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam masa mudik Lebaran 2022.
Dalam surat tersebut, tertulis beberapa ketentuan, mulai dari wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes), melakukan pengawasan, pengelolaan, hingga evaluasi tiap-tiap destinasi wisata.
Baca juga:
Adapun Kemenparekraf, melalui Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, telah menyampaikan Surat Permohonan Bantuan Untuk Pemantauan Destinasi Pariwisata selama Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 di Seluruh Indonesia.
Surat ini disampaikan kepada Para Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pada Senin (18/4/2022) lalu.
Dalam surat permohonan tersebut, Kepala Dinas yang membidangi sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia diimbau agar dapat:
1. Melaksanakan dan mensosialisasikan protokol kesehatan di destinasi pariwisata, sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah kewenangan masing-masing.
2. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap destinasi pariwisata di wilayah kewenangan masing-masing, khususnya destinasi atau daerah tujuan wisata yang berpotensi mengalami tingkat kunjungan tinggi.
3. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dalam rangka pemantauan dan pengawasan tersebut di butir 2, dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif cq. (dalam hal ini) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Pemerintah Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait (transportasi, pengelola kawasan, dan sebagainya), maupun asosiasi/pengelola destinasi pariwisata di wilayah kewenangan masing-masing.
4. Mengimbau kepada seluruh pengelola daya tarik wisata di wilayah masing-masing agar menjaga kesiapan dan keamanan fasilitas wisata untuk menjamin keselamatan wisatawan/pengunjung.
5. Menyampaikan laporan dan evaluasi perkembangan situasi destinasi pariwisata secara berkala selama periode libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif cq. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur.
Baca juga: Kemenparekraf Siapkan SE Prokes Saat Mudik, Awas Ada Tindakan Tegas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.