Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Lonjakan di Tempat Wisata Saat Mudik, Ini Imbauan Kemenparekraf

Kompas.com - 26/04/2022, 17:05 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah dua tahun mudik dan libur Lebaran dibatasi, pemerintah kembali memperbolehkan masyarakat untuk mudik.

Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi, diperkirakan akan terjadi lonjakan jumlah pengunjung di berbagai tempat wisata.

Mengantisipasi hal ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengeluarkan surat permohonan dan Surat Edaran (SE) mengenai persiapan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam masa mudik Lebaran 2022.

Dalam surat tersebut, tertulis beberapa ketentuan, mulai dari wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes), melakukan pengawasan, pengelolaan, hingga evaluasi tiap-tiap destinasi wisata.

Baca juga:

Adapun Kemenparekraf, melalui Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, telah menyampaikan Surat Permohonan Bantuan Untuk Pemantauan Destinasi Pariwisata selama Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 di Seluruh Indonesia.

Imbauan Kemenparekraf kepada pelaku pariwisata di Indonesia saat Lebaran 2022

Ilustrasi Yogyakarta.DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ilustrasi Yogyakarta.

Surat ini disampaikan kepada Para Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pada Senin (18/4/2022) lalu.

Dalam surat permohonan tersebut, Kepala Dinas yang membidangi sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia diimbau agar dapat:

1. Melaksanakan dan mensosialisasikan protokol kesehatan di destinasi pariwisata, sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah kewenangan masing-masing.

2. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap destinasi pariwisata di wilayah kewenangan masing-masing, khususnya destinasi atau daerah tujuan wisata yang berpotensi mengalami tingkat kunjungan tinggi.

3. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dalam rangka pemantauan dan pengawasan tersebut di butir 2, dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif cq. (dalam hal ini) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Pemerintah Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait (transportasi, pengelola kawasan, dan sebagainya), maupun asosiasi/pengelola destinasi pariwisata di wilayah kewenangan masing-masing.

4. Mengimbau kepada seluruh pengelola daya tarik wisata di wilayah masing-masing agar menjaga kesiapan dan keamanan fasilitas wisata untuk menjamin keselamatan wisatawan/pengunjung.

5. Menyampaikan laporan dan evaluasi perkembangan situasi destinasi pariwisata secara berkala selama periode libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif cq. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur.

Baca juga: Kemenparekraf Siapkan SE Prokes Saat Mudik, Awas Ada Tindakan Tegas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com