Saat ini atau sebelum 1 Mei 2022, PPLN yang telah divaksinasi penuh wajib menjalani tes dalam kurun waktu 48 jam sebelum keberangkatan, serta saat kedatangan.
Sementara itu, PPLN yang belum divaksinasi wajib menjalani tes RT-PCR atau tes rapid antigen dalam kurun waktu dua hari sebelum keberangkatan ke Malaysia.
Mereka juga wajib menjalani tes RTK (rapid test kit) kembali dalam kurun waktu 24 jam setibanya di Malaysia, menjalani karantina selama lima hari, dan menjalani tes RT-PCR pada hari keempat atau tes RTK profesional pada hari kelima.
Baca juga:
Meski sejumlah pelonggaran akan diterapkan, Jamaluddin mengimbau masyarakat agar tetap waspada.
"Kebebasan ini bukan berarti kita telah menang dari perang melawan Covid-19. Kita harus memastikan bahwa perayaan ini tidak berakhir dengan bencana. Bahkan meski kita asimptomatik, kita mungkin adalah carrier (penyebar) virus Covid-19," terangnya, dilansir dari Straitstimes.com.
Per hari Selasa (26/4/2022), Malaysia melaporkan 3.361 kasus Covid-19 baru, atau terjadi penambahan jika dibandingkan dengan hari Senin yang berjumlah 2.478 kasus.
Lebih dari 16 juta atau 68,1 persen populasi orang dewasa di Malaysia telah memperoleh vaksin dosis booster per hari Selasa, dengan 97,6 persen populasi sudah memperoleh vaksin dosis penuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.