Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Mei, Wisata ke Malaysia Tidak Perlu Tes Covid-19

Kompas.com - 28/04/2022, 08:55 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Malaysia akan menghapus syarat tes Covid-19, baik sebelum keberangkatan maupun saat kedatangan, untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi penuh, mulai Minggu (1/5/2022).

Kebijakan bebas tes yang sama juga berlaku untuk PPLN yang telah pulih dari Covid-19 dalam kurun waktu enam hingga 60 hari sebelum kedatangan di Malaysia, serta PPLN berusia 12 tahun ke bawah. 

Kendati demikian, PPLN yang belum divaksinasi penuh wajib menjalani serangkaian tes tersebut dan menjalani karantina selama lima hari. 

Keputusan tersebut merupakan bagian dari pelonggaran sejumlah aturan terkait Covid-19 di Negeri Jiran, berkat penurunan tingkat rawat inap dan permintaan perawatan intensif. 

Baca juga:

Malaysia tidak wajibkan pemakaian masker di luar ruangan

Batu Caves, Malaysia.UNSPLASH/Meriç DaÄŸlı Batu Caves, Malaysia.

Selain tes Covid-19, kewajiban memakai masker di luar ruangan juga dilonggarkan. 

"Pemakaian masker di luar ruangan bersifat opsional, tapi tetap dianjurkan," kata Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, dikutip dari Channelnewsasia.comRabu (27/4/2022).

Namun, pemakaian masker masih wajib dilakukan di dalam ruangan, termasuk di pusat perbelanjaan dan transportasi umum. 

Tidak hanya itu, asuransi tidak lagi menjadi prasyarat bagi PPLN yang hendak masuk ke Malaysia. 

"Anda tidak akan membutuhkan asuransi perjalanan lagi untuk masuk ke Malaysia," ujar Jamaluddin. 

Baca juga: 6 Wisata Malaysia Pemecah Rekor Dunia, Ada Pendakian Via Ferrata Tertinggi

Masyarakat juga tidak perlu check-in melalui aplikasi MySejahtera lantaran penggunaannya akan bersifat opsional. Kendati demikian, bukan berarti aplikasi tersebut tidak dibutuhkan lagi. 

"Saya menganjurkan Anda untuk mengaktifkan fungsi MySJ Trace untuk pelacakan kontak," tuturnya. 

Aplikasi tersebut juga masih bisa digunakan untuk melaporkan hasil tes Covid-19 dan penilaian kesehatan saat dikarantina. 

Baca juga: 1 April, Wisatawan Medis Bisa Berobat ke Malaysia Tanpa Karantina

Syarat tes Covid-19 di Malaysia saat ini

Ilustrasi Petaling Street Market di Kuala Lumpur, Malaysia. UNSPLASH/Ravin Rau Ilustrasi Petaling Street Market di Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat ini atau sebelum 1 Mei 2022, PPLN yang telah divaksinasi penuh wajib menjalani tes dalam kurun waktu 48 jam sebelum keberangkatan, serta saat kedatangan.

Sementara itu, PPLN yang belum divaksinasi wajib menjalani tes RT-PCR atau tes rapid antigen dalam kurun waktu dua hari sebelum keberangkatan ke Malaysia.

Mereka juga wajib menjalani tes RTK (rapid test kit) kembali dalam kurun waktu 24 jam setibanya di Malaysia, menjalani karantina selama lima hari, dan menjalani tes RT-PCR pada hari keempat atau tes RTK profesional pada hari kelima.

Baca juga:

Meski sejumlah pelonggaran akan diterapkan, Jamaluddin mengimbau masyarakat agar tetap waspada. 

"Kebebasan ini bukan berarti kita telah menang dari perang melawan Covid-19. Kita harus memastikan bahwa perayaan ini tidak berakhir dengan bencana. Bahkan meski kita asimptomatik, kita mungkin adalah carrier (penyebar) virus Covid-19," terangnya, dilansir dari Straitstimes.com.

Per hari Selasa (26/4/2022), Malaysia melaporkan 3.361 kasus Covid-19 baru, atau terjadi penambahan jika dibandingkan dengan hari Senin yang berjumlah 2.478 kasus. 

Lebih dari 16 juta atau 68,1 persen populasi orang dewasa di Malaysia telah memperoleh vaksin dosis booster per hari Selasa, dengan 97,6 persen populasi sudah memperoleh vaksin dosis penuh. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com