Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara Internasional Yogyakarta Kembali Buka Rute Internasional, Bisa ke Kuala Lumpur

Kompas.com - 30/04/2022, 16:06 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Aturan masuk terbaru PPLN 2022

Adapun mengenai petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN), diterapkan aturan sebagai berikut:

1. PPLN wajib mengunduh dan mengisi aplikasi PeduliLindungi secara lengkap

2. PPLN tidak perlu mengisi e-HAC

3. PPLN wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin

4. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan karantina selama 5 x 24 jam dan wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina

5. PPLN wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan

Baca juga: Pintu Masuk PPLN Ditambah, Jadi 10 Bandara

6. Tes RT-PCR dilakukan bagi penumpang yang bergejala (dengan suhu di atas 37,5 derajat)

7. PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan hasil RT-PCR pada kedatangan menunjukkan hasil negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com