Adapun mengenai petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN), diterapkan aturan sebagai berikut:
1. PPLN wajib mengunduh dan mengisi aplikasi PeduliLindungi secara lengkap
2. PPLN tidak perlu mengisi e-HAC
3. PPLN wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin
4. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan karantina selama 5 x 24 jam dan wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina
5. PPLN wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan
Baca juga: Pintu Masuk PPLN Ditambah, Jadi 10 Bandara
6. Tes RT-PCR dilakukan bagi penumpang yang bergejala (dengan suhu di atas 37,5 derajat)
7. PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan hasil RT-PCR pada kedatangan menunjukkan hasil negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.