Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lengkap Masuk Thailand, Bebas PCR Mulai 1 Mei 2022

Kompas.com - 02/05/2022, 18:35 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Thailand mencabut syarat tes RT-PCR untuk kedatangan internasional mulai 1 Mei 2022. Berkaitan dengan aturan baru tersebut, Negeri Gajah Putih memberlakukan dua skema masuk.

Kedua skema tersebut yakni skema bagi pendatang yang sudah divaksinasi dan skema bagi pendatang yang belum divaksinasi Covid-19.

Baca juga: Syarat Masuk Thailand, Tak Perlu PCR Lagi Mulai Mei 2022

Syarat masuk Thailand bagi yang sudah vaksinasi Covid-19

Melansir TAT News, Senin (05/04/2022), mereka yang sudah divaksinasi harus memiliki dokumen berikut untuk memasuki Thailand:

- Paspor yang masih berlaku dan Thailand Pass (mendaftar melalui https://tp.consular.go.th/), atau Border Pass untuk kedatangan melalui pos pemeriksaan perbatasan.

- Polis asuransi dengan nilai pertanggungan tidak kurang dari 10.000 dollar AS atau setara Rp 145 juta. Persyaratan ini dikecualikan terhadap orang Thailand dan ekspatriat asing di bawah cakupan layanan kesehatan nasional Thailand.

- Sertifikat vaksin. Setiap orang yang berusia 18 tahun ke atas harus divaksinasi Covid-19 dosis lengkap dengan vaksin yang disetujui, setidaknya 14 hari sebelum memasuki Thailand.

Mereka yang berusia 5-17 tahun dan bepergian ke Thailand tanpa pendamping, harus divaksinasi Covid-19, minimal satu dosis vaksin yang disetujui, setidaknya 14 hari sebelum memasuki Thailand.

Sedangkan bagi mereka yang bepergian dengan orang tua dibebaskan dari persyaratan ini.

Bagi pendatang dengan riwayat infeksi Covid-19 yang telah menerima setidaknya satu dosis vaksinasi, harus memiliki sertifikat medis pemulihan Covid-19.

Baca juga: 8 Tempat Wisata Aneh dan Menarik yang Bisa Dikunjungi di Thailand

Syarat masuk Thailand bagi yang belum vaksinasi Covid-19

Ilustrasi bandara di Thailand.UNSPLASH/RACH TEO Ilustrasi bandara di Thailand.

Pendatang yang belum divaksinasi atau belum mendapatkan vaksin dosis lengkap harus memiliki dokumen berikut untuk memasuki Thailand:

- Paspor yang masih berlaku dan Thailand Pass (mendaftar melalui https://tp.consular.go.th/), atau Border Pass untuk kedatangan melalui pos pemeriksaan perbatasan.

- Polis asuransi dengan nilai pertanggungan tidak kurang dari 10.000 dollar AS atau setara Rp 145 juya. Persyaratan ini dikecualikan terhadap orang Thailand dan ekspatriat asing di bawah cakupan layanan kesehatan nasional Thailand.

- Bukti pembayaran di muka untuk karantina lima malam di hotel yang disetujui pemerintah; seperti, hotel SHA Extra Plus (SHA++), atau Akomodasi AQ.

- Bukti pembayaran di muka untuk satu kali tes RT-PCR. Pembayaran di muka untuk tes Covid-19 ini tidak diwajibkan bagi orang Thailand.

Baca juga: Apa Itu Festival Songkran di Thailand? Ini 10 Faktanya

Aturan karantina dikecualikan bagi pelancong yang belum divaksinasi atau belum divaksinasi penuh jika dapat mengunggah bukti tes RT-PCR negatif dalam waktu 72 jam perjalanan melalui sistem Thailand Pass.

Pengecualian juga berlaku bagi pelancong di bawah usia enam tahun yang bepergian dengan orang tua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com