Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergi ke Luar Negeri, Ingat Saat Pulang ke Indonesia Masih Harus Tes

Kompas.com - 09/05/2022, 14:31 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan untuk liburan atau keperluan apapun ke luar negeri, wajib memperhatikan sejumlah aturan penting.

Tak hanya memastikan aturan keberangkatan dari Indonesia menuju negara bersangkutan, tetapi juga harus mengecek syarat pulang dari negara tersebut menuju Tanah Air.

Artinya, meski keberangkatan menuju suatu negara bebas dari sejumlah syarat tes atau aturan, Indonesia masih mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) untuk memenuhi syarat masuk.

Adapun syarat tersebut adalah menunjukkan bukti negatif tes RT-PCR 2x24 jam yang diambil di negara asal, sebelum keberangkatan menuju Indonesia. 

"Jika ke Indonesia, masih perlu menunjukkan bukti RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan (dari negara asal). (Setibanya) di entry point (pintu masuk Indonesia), re-testing (tes ulang RT-PCR) hanya pada (PPLN) yang suspek saja," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito kepada Kompas.com, Senin (9/5/2022).

Baca juga:

Sebagai informasi, dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, tertera peraturan bagi PPLN yang ingin masuk ke Indonesia.

Dalam SE itu tertulis, "Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan".

Aturan tersebut tidak berlaku, hanya bagi PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19.

Meski tidak harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan, PPLN golongan tersebut wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau Covid-19 recovery certificate dari negara asal.

Baca juga: 10 Dokumen Penting yang Wajib Dibawa Saat Traveling ke Luar Negeri

Syarat PPLN masuk ke Indonesia mulai 5 April

Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 yang berlaku 5 April sampai waktu yang ditentukan kemudian, berikut syarat lengkap PPLN yang ke Indonesia:

1. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat dalam bentuk digital maupun fisik, telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimalnya 14 hari sebelum keberangkatan.

3. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

4. PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, serta WNA yang menggunakan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), dikecualikan dari kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com