Perlu diketahui, aturan yang dilonggarkan oleh pemerintah Indonesia bagi PPLN yang ingin masuk, adalah bebas tes PCR jika sudah divaksinasi penuh setibanya di entry point Indonesia.
Pada saat kedatangan di Indonesia, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dan melanjutkan dengan ketentuan:
1. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala berkaitan dengan Covid-19 dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib pemeriksaan ulang tes PCR. Biaya ditanggung oleh pemerintah bagi warga negara Indonesia (WNI), dan biaya ditanggung secara mandiri bagi warga negara asing (WNA).
2. PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, dapat melanjutkan perjalanan. Ketentuannya:
Baca juga: Pertama Kali ke Luar Negeri? Jangan Lupa Lakukan 5 Hal Ini
Dengan demikian, perlu diingat bagi warga Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri di masa pandemi harus mempersiapkan dua hal.
Pertama, mengecek syarat masuk ke suatu negara, yang tentunya berbeda-beda satu sama lain dan harus diperiksa informasi terbarunya secara berkala.
Kedua, mengecek kembali syarat masuk ke Indonesia dari negara sebelumnya.
Dengan memahami aturan masuk setiap negara, termasuk saat masuk ke Indonesia, persiapan berupa biaya tes RT-PCR maupun biaya lain-lainnya dapat lebih diantisipasi.
Baca juga: Kebijakan Tanpa Karantina PPLN Akan Diperluas ke Seluruh Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.