Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergi ke Luar Negeri, Ingat Saat Pulang ke Indonesia Masih Harus Tes

Kompas.com - 09/05/2022, 14:31 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Bebas tes RT-PCR saat tiba di Indonesia

Perlu diketahui, aturan yang dilonggarkan oleh pemerintah Indonesia bagi PPLN yang ingin masuk, adalah bebas tes PCR jika sudah divaksinasi penuh setibanya di entry point Indonesia.

Pada saat kedatangan di Indonesia, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dan melanjutkan dengan ketentuan:

1. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala berkaitan dengan Covid-19 dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib pemeriksaan ulang tes PCR. Biaya ditanggung oleh pemerintah bagi warga negara Indonesia (WNI), dan biaya ditanggung secara mandiri bagi warga negara asing (WNA).

2. PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, dapat melanjutkan perjalanan. Ketentuannya:

  • PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah divaksinasi dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
  • PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
  • PPLN berusia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka aturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/ pendamping perjalanannya.
  • PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 Baca juga: Pertama Kali ke Luar Negeri? Jangan Lupa Lakukan 5 Hal Ini

Dengan demikian, perlu diingat bagi warga Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri di masa pandemi harus mempersiapkan dua hal.

Pertama, mengecek syarat masuk ke suatu negara, yang tentunya berbeda-beda satu sama lain dan harus diperiksa informasi terbarunya secara berkala. 

Kedua, mengecek kembali syarat masuk ke Indonesia dari negara sebelumnya.

Dengan memahami aturan masuk setiap negara, termasuk saat masuk ke Indonesia, persiapan berupa biaya tes RT-PCR maupun biaya lain-lainnya dapat lebih diantisipasi. 

Baca juga: Kebijakan Tanpa Karantina PPLN Akan Diperluas ke Seluruh Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com