Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Okupansi Hotel Bintang Meningkat pada Maret 2022, Bali Terendah 

Kompas.com - 13/05/2022, 19:07 WIB
Ulfa Arieza ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau okupansi hotel bintang di Indonesia mencapai 45,15 persen pada Maret 2022.

Angka okupansi itu, naik sebesar 9,08 poin dibandingkan dengan Maret 2021 (year on year/yoy), dan bertambah 6,61 poin dibandingkan Februari 2022 (month to month/mtm). 

BPS mencatat okupansi hotel bintang tertinggi berada di Kalimantan Timur sebesar 63,82 persen. Diikuti oleh Lampung dan Kalimantan Utara masing-masing sebesar 56,59 persen dan 54,91 persen.

“Sementara itu, Bali masih tercatat sebagai provinsi dengan TPK terendah, yaitu sebesar 21,90 persen,” bunyi Berita Resmi Statistik tentang Perkembangan Pariwisata dan Transportasi Nasional Maret 2022, dikutip Kompas.com Jumat (13/5/2022). 

Baca juga: Kebanjiran Tamu, Hotel di Kota Batu Capai Okupansi di Atas 70 Persen

Baca juga: Libur Lebaran 2022, Tingkat Okupansi Hotel di Aceh Mencapai 60 Persen

Serupa, okupansi hotel nonbintang juga meningkat pada Maret 2022. BPS mencatat okupansi hotel nonbintang pada Maret 2022 sebesar 22,06 persen.

Secara tahunan, okupansi hotel nonbintang naik 2,04 poin dibandingkan dengan Maret 2021, dan bertambah 0,65 poin dari Februari 2022.

Okupansi hotel nonbintang tertinggi tercata DKI Jakarta sebesar 38,81 persen. Diikuti oleh okupansi hotel nonbintang di Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat masing-masing sebesar 31,06 persen dan 30,39 persen. 

Okupansi hotel nonbintang Bali masih paling rendah. 

“Sementara TPK hotel klasifikasi nonbintang terendah tercatat di Bali sebesar 7,60 persen,” imbuh BPS. 

Secara keseluruhan, okupansi hotel di Indonesia baik bintang dan nonbintang mencapai 35,87 persen sepanjang Maret 2022. 

Baca juga: Cerita Hotel di Gili Trawangan, Okupansi Anjlok 90 Persen Saat Pandemi

Baca juga: PHRI: Okupansi Hotel di Lombok Capai 95 Persen Selama MotoGP Mandalika

Angkanya naik 8,06 poin dibandingkan dengan kondisi pada Maret 2021, dan bertambah 4,12 poin dibandingkan dengan Februari 2022.

Lama tamu menginap di hotel bintang 

BPS juga mengungkapkan rata-rata lama menginap, baik tamu asing dan Indonesia pada hotel bintang di Indonesia mencapai 1,62 hari pada Maret 2022. 

Namun, durasi itu turun 0,03 poin dibandingkan Maret 2021 dan berkurang 0,01 poin dari Februari 2022.

Ilustrasi kamar hotelPixabay/Ming Dai Ilustrasi kamar hotel

Durasi menginap tamu hotel terlama, baik asing maupun Indonesia, tercatat paling lama ada di Papua dengan rata-rata lama menginap 2,32 hari. Diikuti, Maluku dan Kepulauan Riau, masing-masing 2,28 hari dan 2,12 hari. 

“Sementara itu, rata-rata lama menginap tamu tersingkat tercatat di Sumatera Barat sebesar 1,26 hari,” tulis BPS. 

Baca juga: Tingkat Okupansi Hotel Bintang di Indonesia Turun 9,14 Persen

Baca juga: Hotel Aceh Tengah Penuh Saat Libur Lebaran 2022, Wisatawan Menginap di SPBU

Secara umum, BPS mencatat rata-rata lama menginap tamu asing di hotel bintang lebih tinggi, yaitu 3,07 hari. Sedangkan, rata-rata lama menginap tamu Indonesia adalah 1,59 hari. 

Untuk tamu asing, durasi menginap paling lama tercatat di Nusa Tenggara Barat dengan rata-rata lama menginap 5,95 hari. Sedangkan, durasi menginap tamu asing tersingkat tercatat di Bengkulu, Sulawesi Barat, dan Papua yakni 1,00 hari. 

Baca juga: Jelang Lebaran, Tingkat Hunian Hotel di Labuan Bajo Naik Signifikan

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Pemesanan Kamar Hotel di Kota Batu Naik 30 Persen

Untuk tamu Indonesia, rata-rata lama menginap terlama tercatat di Papua yakni 2,32 hari. Sedangkan, durasi menginap tamu Indonesia paling singkat tercatat di Sumatera Barat, dengan rata-rata lama menginap 1,26 hari. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com