Adapun ketentuan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk bandara internasional adalah sebagai berikut:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2. PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduhnya sebelum keberangkatan.
3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
4. Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
5. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
6. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan:
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api per 18 Mei, Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR
WNA PPLN dapat memasuki Indonesia dengan syarat: