Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Sudah Tak Perlu Tes, Ini Syaratnya

Kompas.com - 18/05/2022, 18:06 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

Ketentuan masuk Indonesia lewat bandara internasional

Adapun ketentuan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk bandara internasional adalah sebagai berikut:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

2. PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduhnya sebelum keberangkatan.

3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

4. Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

5. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

6. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan:

  • Berusia 6 - 17 tahun.
  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api per 18 Mei, Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR

Ketentuan bagi WNA PPLN untuk masuk ke Indonesia

WNA PPLN dapat memasuki Indonesia dengan syarat:

  • Sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • Mendapatkan pertimbangan, atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian, atau Lembaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com