Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Sudah Tak Perlu Tes, Ini Syaratnya

Kompas.com - 18/05/2022, 18:06 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Relaksasi aturan naik pesawat bagi pelaku perjalanan luar negeri kembali diperbaharui. Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri resmi ditiadakan, mulai 18 Mei 2022.

Sebagai syaratnya, pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi minimal dosis lengkap atau dosis kedua.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat per 18 Mei, Tak Wajib Antigen jika Vaksin 2 Kali

Menindaklanjuti keputusan ini, Kementerian Perhubungan turut mengeluarkan Surat Edaran No 58 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, relaksasi prokes diambil pemerintah setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/05/2022).

Ketentuan tes Covid-19 saat kedatangan

Pada saat kedatangan, Pelaku Perjalan Luar Negeri (PPLN) wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19, dengan ketentuan:

  • Bila PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung mandiri bagi WNA.
  • Bila PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan telah menerima vaksin dosis kedua, atau ketiga, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
  • Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan mereka belum dan, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, boleh melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum, dan, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Presiden Jokowi: Boleh Tak Pakai Masker Saat Aktivitas di Luar Ruangan

Ketentuan karantina bagi PPLN

Adapun ketentuan karantina bagi PPLN mulai 18 Mei 2022, yaitu:

  • Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina selama 5x24 jam.
  • Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
  • Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua, atau pengasuh, atau pendamping perjalanannya.

Dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, pergerakan penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, mulai menurun, Sabtu (30/4/2022).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, pergerakan penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, mulai menurun, Sabtu (30/4/2022).

Ketentuan masuk Indonesia lewat bandara internasional

Adapun ketentuan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk bandara internasional adalah sebagai berikut:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

2. PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduhnya sebelum keberangkatan.

3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

4. Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

5. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

6. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan:

  • Berusia 6 - 17 tahun.
  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api per 18 Mei, Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR

Ketentuan bagi WNA PPLN untuk masuk ke Indonesia

WNA PPLN dapat memasuki Indonesia dengan syarat:

  • Sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • Mendapatkan pertimbangan, atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian, atau Lembaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Travel Update
5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

Jalan Jalan
Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Travel Update
Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Jalan Jalan
Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Travel Update
Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Travel Tips
Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Travel Update
5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

Travel Tips
Turis China Jatuh ke Jurang Kawah Ijen, Sandiaga: Wisatawan agar Dipandu dan Mengikuti Peraturan

Turis China Jatuh ke Jurang Kawah Ijen, Sandiaga: Wisatawan agar Dipandu dan Mengikuti Peraturan

Travel Update
8 Kesalahan Saat Liburan Berkelompok, Awas Bisa Cekcok

8 Kesalahan Saat Liburan Berkelompok, Awas Bisa Cekcok

Travel Tips
Sandiaga Bantah Iuran Pariwisata Akan Dibebankan ke Tiket Pesawat

Sandiaga Bantah Iuran Pariwisata Akan Dibebankan ke Tiket Pesawat

Travel Update
Hari Kartini, 100 Perempuan Pakai Kebaya di Puncak Gunung Kembang Wonosobo

Hari Kartini, 100 Perempuan Pakai Kebaya di Puncak Gunung Kembang Wonosobo

Travel Update
Artotel Gelora Senayan Resmi Dibuka April 2024, Ada Promo Menginap

Artotel Gelora Senayan Resmi Dibuka April 2024, Ada Promo Menginap

Travel Update
Artotel Group Akuisisi Hotel Century Senayan, Tetap Ada Kamar Atlet

Artotel Group Akuisisi Hotel Century Senayan, Tetap Ada Kamar Atlet

Travel Update
Lokasi dan Jam Buka Terbaru Kebun Binatang Bandung

Lokasi dan Jam Buka Terbaru Kebun Binatang Bandung

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com