JAKARTA, KOMPAS.com - Relaksasi aturan naik pesawat bagi pelaku perjalanan luar negeri kembali diperbaharui. Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri resmi ditiadakan, mulai 18 Mei 2022.
Sebagai syaratnya, pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi minimal dosis lengkap atau dosis kedua.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat per 18 Mei, Tak Wajib Antigen jika Vaksin 2 Kali
Menindaklanjuti keputusan ini, Kementerian Perhubungan turut mengeluarkan Surat Edaran No 58 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, relaksasi prokes diambil pemerintah setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/05/2022).
Ketentuan tes Covid-19 saat kedatangan
Pada saat kedatangan, Pelaku Perjalan Luar Negeri (PPLN) wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19, dengan ketentuan:
- Bila PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung mandiri bagi WNA.
- Bila PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan telah menerima vaksin dosis kedua, atau ketiga, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
- Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan mereka belum dan, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, boleh melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum, dan, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Presiden Jokowi: Boleh Tak Pakai Masker Saat Aktivitas di Luar Ruangan
Ketentuan karantina bagi PPLN
Adapun ketentuan karantina bagi PPLN mulai 18 Mei 2022, yaitu:
- Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina selama 5x24 jam.
- Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
- Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua, atau pengasuh, atau pendamping perjalanannya.
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, pergerakan penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, mulai menurun, Sabtu (30/4/2022).
Ketentuan masuk Indonesia lewat bandara internasional
Adapun ketentuan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk bandara internasional adalah sebagai berikut:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2. PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduhnya sebelum keberangkatan.
3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
4. Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
5. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
6. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan:
- Berusia 6 - 17 tahun.
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api per 18 Mei, Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR
Ketentuan bagi WNA PPLN untuk masuk ke Indonesia
WNA PPLN dapat memasuki Indonesia dengan syarat:
- Sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
- Mendapatkan pertimbangan, atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian, atau Lembaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.