Di samping itu, Lion Air, Batik Air, dan Wings Air turut mengeluarkan informasi terbaru terkait ketentuan tes Covid-19 bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara domestik. Simak aturannya:
- Calon penumpang berusia di atas enam tahun yang sudah divaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun tes PCR.
- Calon penumpang berusia di atas enam tahun yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
- Calon penumpang berusia di atas enam tahun yang belum, atau tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menyertakan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Baca juga: Batik Air Akan Layani Rute Jakarta-Lubuklinggau PP, Mulai Rp 980.800
- Calon penumpang berusia di atas enam tahun yang belum, atau tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Calon penumpang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen, atau tes PCR.
- Calon penumpang berusia di bawah enam tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
- Seluruh calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Wings Air Buka Rute Bajawa-Labuan Bajo, Tarif Mulai Rp 553.400
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.