Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Bawa Laptop dan Powerbank ke Pesawat Lion Air, Batik Air, dan Wings Air

Kompas.com - 20/05/2022, 19:04 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Maskapai Lion Air, Batik Air, dan Wings Air menyampaikan sejumlah aturan untuk calon penumpang yang harus dipatuhi sebelum dan selama penerbangan, pada Rabu (18/5/2022).

Salah satunya terkait ketentuan membawa laptop dan alat elektronik lain, termasuk powerbank (pengisi daya).

Di bawah ini adalah aturan membawa laptop, powerbank, dan barang elektronik lainnya dalam sejumlah maskapai penerbangan yang termasuk dalam Lion Air Group ini:

1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.

2. Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inci produksi tahun 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat, atau terdaftar (checked baggage), dan kargo.

3. Dilarang membawa produk MacBook Pro (Retina 15-Inci) produksi tahun 2015 yang dipasarkan pada periode September 2015 sampai Februari 2017.

4. Powerbank kapasitas maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat atau terdaftar (checked baggage).

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Lion Air, Batik, dan Wings per 18 Mei 2022

Pesawat Batik air Shutterstock Pesawat Batik air

5. Powerbank berkapasitas 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus memiliki persetujuan dari Lion Air.

6. Powerbank berkapasitas lebih dari 160 Wh dilarang masuk ke dalam pesawat.

7. Powerbank tidak boleh dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat, atau bergerak di landasan parkir (apron), landas hubung (taxiway), dan landas pacu (runway).

8. Powerbank tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat, dan pintu keluar di pesawat.

Baca juga: Thai Lion Air Layani Rute Jakarta-Bangkok Thailand, Tiket Mulai Rp 1,4 Juta

Selain itu, penumpang juga diimbau untuk tidak menyebabkan kerusakan fasilitas atau menyebabkan cedera pada diri sendiri, penumpang lain, serta kru yang bertugas di pesawat.

Mereka juga dimbau tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, seperti menghalangi jarak duduk di bagian depan kursinya.

"Dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara serta petugas layanan darat dalam kondisi sehat," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu. 

Baca juga: Maskapai Malindo Berganti Nama Jadi Batik Air

Syarat tes Covid-19 pesawat Lion Air, Batik Air, dan Wings Air per 18 Mei

Foto: Pesawat ATR72 Wings AirDokumen ATR Aircraft Foto: Pesawat ATR72 Wings Air

Di samping itu, Lion Air, Batik Air, dan Wings Air turut mengeluarkan informasi terbaru terkait ketentuan tes Covid-19 bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara domestik. Simak aturannya:

- Calon penumpang berusia di atas enam tahun yang sudah divaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun tes PCR.

- Calon penumpang berusia di atas enam tahun yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.

- Calon penumpang berusia di atas enam tahun yang belum, atau tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menyertakan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.

Baca juga: Batik Air Akan Layani Rute Jakarta-Lubuklinggau PP, Mulai Rp 980.800

- Calon penumpang berusia di atas enam tahun yang belum, atau tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Calon penumpang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen, atau tes PCR.

- Calon penumpang berusia di bawah enam tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

- Seluruh calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Wings Air Buka Rute Bajawa-Labuan Bajo, Tarif Mulai Rp 553.400

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com