Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisata ke Malaysia Kini Tidak Perlu Tes PCR, Asuransi, dan Karantina

Kompas.com - 21/05/2022, 17:04 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Syarat asuransi pertanggungan Covid-19 di Malaysia

Haryanty menginformasikan bahwa per Minggu (1/5/2022), syarat asuransi pertanggungan Covid-19 di Malaysia sudah tidak berlaku lagi.

"Sebelum ini, nilai pertanggungan asuransinya senilai 20.000 dolar Amerika Serikat, atau Indonesia hanya perlu bayar sekitar Rp 200.000 saja," tuturnya.

Kendati begitu, ia tetap mengimbau pendatang yang ingin memasuki Malaysia untuk tetap mengikuti asuransi perjalanan.

Baca juga:

"Tidak wajib, tapi sebaiknya, terutama anak-anak dan lansia (lanjut usia), sebab jika WNA (warga negara asing) terkena Covid-19 saat berada di Malaysia, harus mendapat perawatan di rumah sakit swasta," katanya.

Sebagaimana disampaikan Haryanty, umumnya rumah sakit swasta akan meminta uang terlebih dahulu, atau kartu kredit, dan asuransi.

Maka dari itu, pemerintah Malaysia selalu mengimbau seluruh wisatawan untuk menyediakan asuransi perjalanan demi kenyamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com