Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisata ke Malaysia Kini Tidak Perlu Tes PCR, Asuransi, dan Karantina

Kompas.com - 21/05/2022, 17:04 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia telah melonggarkan sejumlah syarat perjalanan bagi wisatawan asing yang ingin memasuki negara ini, tepatnya sejak Minggu (1/5/2022).

Pelonggaran itu termasuk pembebasan tes Covid-19 sebelum keberangkatan dan saat kedatangan untuk pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis penuh.

"Penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm harus sudah booster, baru statusnya fully vaccinated (bervaksin dosis penuh). Penerima Pfizer, AstraZeneca, Moderna, cukup dau kali suntik sudah dihitung fully vaccinated dan bisa masuk tanpa karantina," tutur Deputi Direktur Malaysia Tourism, Haryanty Abu Bakar, kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Sedangkan mereka yang belum divaksinasi dosis penuh, atau belum divaksinasi sama sekali, tetap diperbolehkan memasukki Malaysia dengan syarat harus tes PCR dua hari sebelum keberangkatan.

Baca juga:

Lalu, setibanya di Malaysia, dilanjutkan dengan tes antigen dalam waktu 24 jam, dan karantina selama lima hari.

Menariknya, karantina di Malaysia dapat dilakukan di mana saja, termasuk di rumah keluarga, atau tempat tujuan.

"Misal mau pergi ke rumah saudara di Malaysia, nanti tinggal tulis saja di aplikasi MySejahtera alamat rumah tempat karantina, atau mau karantina di hotel mana saja juga silakan," tuturnya.

Batu Caves, Malaysia.UNSPLASH/Meriç DaÄŸlı Batu Caves, Malaysia.

Sementara itu, khusus pelaku perjalanan berusia di bawah 17 tahun, diizinkan memasukki Malaysia tanpa karantina, tanpa tes PCR, dan tanpa kewajiban vaksinasi. Kendati demikian, mereka harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah mendapat dosis booster

Sebelum keberangkatan ke Malaysia, pelaku perjalanan juga harus mengisi formulir Pre-Departure Form terlebih dahulu. Saat mengisi formulir tersebut, bisa langsung terdeteksi apakah status pelaku perjalanan telah fully vaccinated atau tidak. 

Baca juga:

"Kalau orang itu fully vaccinated, warna kartunya biru, sedangkan yang hanya satu kali vaksin atau belum sama sekali akan otomatis berubah jadi warna merah. Begitu boarding (naik pesawat), maskapai akan minta hasil tes PCR dan di mana tempat dia mau karantina," jelas Haryanty.

Nantinya, setelah menjalani karantina selama lima hari, status warna tersebut akan berubah menjadi hijau, dan diperbolehkan melakukan perjalanan kembali di Malaysia.

Baca juga: Agar Tak Kaget, Cari Tahu Biaya Tes PCR Saat Pulang dari Luar Negeri

Syarat asuransi pertanggungan Covid-19 di Malaysia

Ilustrasi Bukit Bintang di Kuala Lumpur, Malaysia. UNSPLASH/Kah Hay Chee Ilustrasi Bukit Bintang di Kuala Lumpur, Malaysia.

Haryanty menginformasikan bahwa per Minggu (1/5/2022), syarat asuransi pertanggungan Covid-19 di Malaysia sudah tidak berlaku lagi.

"Sebelum ini, nilai pertanggungan asuransinya senilai 20.000 dolar Amerika Serikat, atau Indonesia hanya perlu bayar sekitar Rp 200.000 saja," tuturnya.

Kendati begitu, ia tetap mengimbau pendatang yang ingin memasuki Malaysia untuk tetap mengikuti asuransi perjalanan.

Baca juga:

"Tidak wajib, tapi sebaiknya, terutama anak-anak dan lansia (lanjut usia), sebab jika WNA (warga negara asing) terkena Covid-19 saat berada di Malaysia, harus mendapat perawatan di rumah sakit swasta," katanya.

Sebagaimana disampaikan Haryanty, umumnya rumah sakit swasta akan meminta uang terlebih dahulu, atau kartu kredit, dan asuransi.

Maka dari itu, pemerintah Malaysia selalu mengimbau seluruh wisatawan untuk menyediakan asuransi perjalanan demi kenyamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com