Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2022, 16:38 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kini, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) termasuk dalam PPKM level 1.

Aturan PPKM ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022.

Inmendagri tersebut mengatur Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: 4 Aktivitas Favorit Masyarakat Saat PPKM Dilonggarkan, Menurut Gojek

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Senin (23/05/2022).

Aturan PPKM Level 1 Jabodetabek terkait pariwisata

Meski semakin membaik, tetap ada sejumlah aturan di sektor pariwisata yang berlaku selama penerapan PPKM level 1.

Berikut yang Kompas.com rangkum dari Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, Selasa (25/5/2022). 

Perhotelan non penanganan karantina

Ilustrasi hotel.SHUTTERSTOCK/Boyloso Ilustrasi hotel.

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pegawai dan pengunjung kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  • Kapasitas maksimal 100 persen.
  • Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan.

Baca juga: 5 Wisata Kuliner di Jabodetabek, Mana Paling Seru?

Kegiatan perbelanjaan

Little Korea Supermarket di Jalan Senayan, Jakarta, yang menjual makanan dari Korea, Minggu (16/9/2018). KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 16-09-2018 Jalan-jalan tulisan DEATOTOK WIJAYANTO Little Korea Supermarket di Jalan Senayan, Jakarta, yang menjual makanan dari Korea, Minggu (16/9/2018). KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 16-09-2018 Jalan-jalan tulisan DEA

  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas pengunjung 100 persen. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 100 persen, sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan: anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 - 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 - 12 tahun, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Hindari Cuaca Terik, Bisa ke 10 Wisata Indoor Jakarta Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com