Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabodetabek PPKM Level 1, Kapasitas Mal hingga Bioskop 100 Persen

Kompas.com - 24/05/2022, 16:38 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

Kegiatan makan dan minum di tempat umum

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 100 persen.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 100 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan prokes ketat, jam operasional pukul 18.00 sampai maksimal pukul 02.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 100 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: 15 Tempat Makan Jakarta yang Layani Pesan Antar Makanan, Ada Sei Sampai Nasi Liwet

Menonton di bioskop

Ilustrasi bioskop.Thinkstock Ilustrasi bioskop.

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 - 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 100 persen, dan mengikuti prokes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Panduan Car Free Day Jakarta, Khusus untuk Olahraga dan Tanpa PKL  

Kegiatan di tempat umum dan wisata

Ilustrasi Taman Kota Cattleya di Tomang Jakarta BaratDok. Taman Kota Cattleya Ilustrasi Taman Kota Cattleya di Tomang Jakarta Barat

  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya)
  • diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Harus menerapkan prokes, wajib memakai masker, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 - 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka, kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan prokes lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen, dengan menerapkan prokes lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan kapasitas 100 persen dan menerapkan prokes lebih ketat.

Baca juga: Car Free Day Jakarta Kembali Dibuka 22 Mei, Berikut 6 Lokasinya 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com