KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kini, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) termasuk dalam PPKM level 1.
Aturan PPKM ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022.
Inmendagri tersebut mengatur Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: 4 Aktivitas Favorit Masyarakat Saat PPKM Dilonggarkan, Menurut Gojek
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Senin (23/05/2022).
Aturan PPKM Level 1 Jabodetabek terkait pariwisata
Meski semakin membaik, tetap ada sejumlah aturan di sektor pariwisata yang berlaku selama penerapan PPKM level 1.
Berikut yang Kompas.com rangkum dari Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, Selasa (25/5/2022).
Perhotelan non penanganan karantina
SHUTTERSTOCK/Boyloso Ilustrasi hotel.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pegawai dan pengunjung kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Kapasitas maksimal 100 persen.
- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
- Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan.
Baca juga: 5 Wisata Kuliner di Jabodetabek, Mana Paling Seru?
Kegiatan perbelanjaan
TOTOK WIJAYANTO Little Korea Supermarket di Jalan Senayan, Jakarta, yang menjual makanan dari Korea, Minggu (16/9/2018). KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 16-09-2018 Jalan-jalan tulisan DEA
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas pengunjung 100 persen. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 100 persen, sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan: anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 - 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 - 12 tahun, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Hindari Cuaca Terik, Bisa ke 10 Wisata Indoor Jakarta Ini
Dok. Pixabay Ilustrasi menikmati makanan di restoran.
Kegiatan makan dan minum di tempat umum
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 100 persen.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 100 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan prokes ketat, jam operasional pukul 18.00 sampai maksimal pukul 02.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 100 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: 15 Tempat Makan Jakarta yang Layani Pesan Antar Makanan, Ada Sei Sampai Nasi Liwet
Menonton di bioskop
Thinkstock Ilustrasi bioskop.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 - 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 100 persen, dan mengikuti prokes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Panduan Car Free Day Jakarta, Khusus untuk Olahraga dan Tanpa PKL
Kegiatan di tempat umum dan wisata
Dok. Taman Kota Cattleya Ilustrasi Taman Kota Cattleya di Tomang Jakarta Barat
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya)
- diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Harus menerapkan prokes, wajib memakai masker, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 - 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka, kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan prokes lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen, dengan menerapkan prokes lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan kapasitas 100 persen dan menerapkan prokes lebih ketat.
Baca juga: Car Free Day Jakarta Kembali Dibuka 22 Mei, Berikut 6 Lokasinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.