Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liburan Dekat dan Mudah, Ini 6 Negara di Asia Tenggara yang Bebas PCR

Kompas.com - 27/05/2022, 18:18 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Aturan pembatasan masuk di sejumlah negara di dunia mulai mengalami pelonggaran, tak terkecuali negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Jika ingin berlibur ke luar negeri dan mencari destinasi yang cukup mudah dijangkau, kamu bisa mengunjungi beberapa tetangga seperti Malaysia, Singapura, atau Thailand.

Pemerintahan sejumlah negara tersebut sudah membebaskan tes PCR sebagai aturan masuk, dengan syarat tertentu seperti orang yang bersangkutan sudah vaksin dua dosis atau tiga dosis (booster). 

Baca juga: 5 Tren dan Preferensi Pariwisata 2022 di Asia Tenggara

Lantas, negara di Asia Tenggara mana saja yang sudah bebas dari syarat masuk dengan tes PCR?

1. Thailand

Turis di Wat Arun, sebuah kuil di Bangkok, ThailandThinkstock Turis di Wat Arun, sebuah kuil di Bangkok, Thailand

Mulai 1 Juni 2022, pemerintah Thailand melonggarkan syarat untuk kedatangan internasional dengan Thailand Pass, untuk efektivitas pendaftaran bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak memasuki negara tersebut.

Mengutip Kompas.com (21/05/2022), untuk mengajukan Thailand Pass, WNA hanya perlu memberikan detail paspor, vaksinasi Covid-19, dan polis asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan hingga 10.000 dollar AS (sekitar Rp 145 juta). 

Namun, apabila seseorang belum atau tidak divaksinasi sepenuhnya, mereka tetap harus mengunggah bukti RT-PCR negatif atau tes ATK profesional dalam waktu 72 jam perjalanan melalui sistem Thailand Pass.

Baca juga: Mulai 1 Juni 2022, Masuk Thailand Hanya Perlu 3 Syarat Ini

2. Malaysia

Menara Kembar Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia.PEXELS/ZUKIMAN MOHAMAD Menara Kembar Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia.

Pemerintah Negeri Jiran telah melonggarkan sejumlah aturan masuk mulai Minggu (1/5/2022) lalu. 

Pelonggaran itu termasuk pembebasan tes Covid-19 sebelum keberangkatan dan saat kedatangan untuk pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis penuh. Namun, Malaysia memiliki ketentuan tersendiri mengenai status vaksinasi bagi pendatang, untuk lengkapnya bisa dilihat di sini. 

Sedangkan mereka yang belum divaksinasi dosis penuh, atau belum divaksinasi sama sekali, tetap diperbolehkan masuk ke Malaysia dengan syarat harus tes PCR dua hari sebelum keberangkatan.

Setibanya di Malaysia, dilanjutkan dengan tes antigen dalam waktu 24 jam dan karantina lima hari, dilansir dari Kompas.com (21/05/2022). 

Baca juga: Wisata ke Malaysia Kini Tidak Perlu Tes PCR, Asuransi, dan Karantina

Air terjun indoor Jewel Changi Airport, Singapura. SHUTTERSTOCK/DEREKTEO Air terjun indoor Jewel Changi Airport, Singapura.

3. Singapura

Negara Asia Tenggara selanjutnya yang sudah bebas dari tes PCR adalah Singapura. Mulai Selasa (26/04/2022), aturan bebas PCR ini berlaku bagi siapapun yang telah vaksin dua dosis dan ingin berkunjung ke Negeri Singa. 

Sementara, bagi pelancong berusia 13 tahun ke atas yang belum vaksinasi lengkap harus mengikuti beberapa persyaratan masuk, dikutip Kompas.com (28/04/2022). 

Di antaranya melakukan tes pra-keberangkatan dalam waktu dua hari sebelum pergi ke Singapura, menjalani aturan karantina di rumah selama tujuh hari, dan mengikuti tes PCR setelah masa karantina tujuh hari berakhir.

Baca juga: Wisata ke Singapura Bebas Tes Covid-19 Mulai 26 April

4. Timor Leste

Foto udara Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Mota Ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu NTT, Senin (23/5/2022). Sejak Pemerintah mulai melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 2, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menuju Timor Leste meningkat dari yang biasanya hanya 2-5 orang pelintas per hari saat PPKM masih berlangsung, kini menjadi 60-100 orang per hari, sedangkan Warga Negara Asing dari Timor Leste yang akan menuju Indonesia saat PPKM masih berlaku hanya sekitar 1-2 orang per hari, kini meningkat menjadi 30-50 orang pelintas per hari.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Foto udara Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Mota Ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu NTT, Senin (23/5/2022). Sejak Pemerintah mulai melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 2, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menuju Timor Leste meningkat dari yang biasanya hanya 2-5 orang pelintas per hari saat PPKM masih berlangsung, kini menjadi 60-100 orang per hari, sedangkan Warga Negara Asing dari Timor Leste yang akan menuju Indonesia saat PPKM masih berlaku hanya sekitar 1-2 orang per hari, kini meningkat menjadi 30-50 orang pelintas per hari.

Dikutip Kompas.com dari situs berita Timor Leste Tatoli, Jumat (27/05/2022), mulai 21 Maret 2022, pendatang Indonesia yang ingin mengunjungi Timor Leste dibebaskan dari syarat masuk apapun. 

Asalkan telah memenuhi syarat membawa paspor yang masih berlaku dan sertifikat bukti vaksinasi tiga dosis. 

Baca juga: 5 Pesona Wisata Timor Leste yang Patut Dilihat, Apa Saja?

5. Filipina

Pulau Coron di Filipina. SHUTTERSTOCK/SAIKO3P Pulau Coron di Filipina.

Mulai 1 April 2022, Biro Imigrasi Filipina melonggarkan aturan masuk untuk semua warga negara asing (WNA) yang telah divaksinasi Covid-19 penuh atau dua dosis.

Pelancong yang datang setelah 1 April 2022 hanya akan diminta menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil dalam waktu 24 jam dari keberangkatan, mengutip Kompas.com (19/03/2022). 

Baca juga:

Ilustrasi Luang Prabang, Laos.UNSPLASH/Colin Roe Ilustrasi Luang Prabang, Laos.

6. Laos

Warga negara asing (WNA) yang sudah divaksinasi lengkap dapat masuk ke Laos tanpa menjalani tes Covid-19, baik dari jalur darat, air, maupun udara.

Sementara, bagi warga negara asing berusia di atas 12 tahun yang belum divaksinasi harus melakukan tes rapid antigen dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan, serta menunjukkan buktinya saat tiba di Laos.

Selain itu, orang yang bersangkutan wajib membayar sendiri biaya pengobatannya jika positif Covid-19, mengutip Kompas.com (10/05/2022).

Baca juga:

Hingga saat ini, baru enam negara di atas yang sudah membebaskan syarat masuk dengan tes PCR, jika pelancong memenuhi syarat tertentu.

Sementara, empat negara sisanya seperti Kamboja, Vietnam, Brunei, dan Myanmar, hingga saat ini masih mewajibkan pendatang asing untuk melakukan tes PCR sebelum masuk ke negaranya, meski sudah bebas karantina. 

Untuk informasi lebih lanjut dan terbaru mengenai aturan masuk masing-masing negara, bisa mengecek ke laman resmi pemerintah mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com