Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2022, 21:31 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menambahkan 12 daftar baru dalam subyek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) khusus wisata (VKSKKW).

Sebelumnya, VoA hanya diperuntukkan bagi warga dari 60 negara saja. Namun dengan pertambahan 12 negara tersebut, kini sudah menjadi 72 negara.

72 Negara VoA Indonesia

Adapun ke 72 negara itu termasuk Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hong Kong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, dan Kroasia.

Ada juga Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.

Ilustrasi Bali - Wisatawan sedang berlibur di Sacred Monkey Forest, Gianyar, Bali.SHUTTERSTOCK / Elizaveta Galitckaia Ilustrasi Bali - Wisatawan sedang berlibur di Sacred Monkey Forest, Gianyar, Bali.

Kemudian Bahrain, Belarus, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina, dan Yordania.

Nantinya warga dari negara-negara di atas bisa masuk Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 Pos Lintas Batas.

Baca juga: Sandiaga Bidik Turis Malaysia dan Singapura untuk Wisata Golf di Belitung

Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022, mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Covid-19, dan mulai berlaku per 30 Mei 2022.

Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW)

Sementara itu untuk subyek BVKKW, dilaporkan tidak ada penambahan daftar negara baru.

“Kali ini hanya ada penambahan 12 negara, tidak ada penambahan atau perubahan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang melayani visa on arrival,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan resmi, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Turis Indonesia dan 97 Negara Lain Bisa Masuk Jepang Mulai 10 Juni 2022 Tanpa PCR

Adapun BVKKW atau VKSKKW ini bisa digunakan oleh orang asing untuk melakukan kegiatan wisata,atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan, maupun pemerintahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com