Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusia dan Ukraina Masuk Daftar Visa on Arrival Indonesia, Total Ada 72 Negara

Kompas.com - 30/05/2022, 21:31 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menambahkan 12 daftar baru dalam subyek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) khusus wisata (VKSKKW).

Sebelumnya, VoA hanya diperuntukkan bagi warga dari 60 negara saja. Namun dengan pertambahan 12 negara tersebut, kini sudah menjadi 72 negara.

72 Negara VoA Indonesia

Adapun ke 72 negara itu termasuk Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hong Kong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, dan Kroasia.

Ada juga Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.

Ilustrasi Bali - Wisatawan sedang berlibur di Sacred Monkey Forest, Gianyar, Bali.SHUTTERSTOCK / Elizaveta Galitckaia Ilustrasi Bali - Wisatawan sedang berlibur di Sacred Monkey Forest, Gianyar, Bali.

Kemudian Bahrain, Belarus, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina, dan Yordania.

Nantinya warga dari negara-negara di atas bisa masuk Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 Pos Lintas Batas.

Baca juga: Sandiaga Bidik Turis Malaysia dan Singapura untuk Wisata Golf di Belitung

Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022, mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Covid-19, dan mulai berlaku per 30 Mei 2022.

Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW)

Sementara itu untuk subyek BVKKW, dilaporkan tidak ada penambahan daftar negara baru.

“Kali ini hanya ada penambahan 12 negara, tidak ada penambahan atau perubahan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang melayani visa on arrival,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan resmi, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Turis Indonesia dan 97 Negara Lain Bisa Masuk Jepang Mulai 10 Juni 2022 Tanpa PCR

Adapun BVKKW atau VKSKKW ini bisa digunakan oleh orang asing untuk melakukan kegiatan wisata,atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan, maupun pemerintahan.

Syarat memperoleh BVKKW dan VKSKKW

Untuk memperoleh BVKKW, atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, dan bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKKW).

Syarat lain dalah bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama orang asing berada di wilayah Indonesia.

Ilustrasi turis mengunjungi Pura Besakih, Bali.SHUTTERSTOCK/chanchai duangdoosan Ilustrasi turis mengunjungi Pura Besakih, Bali.

“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000," ujar Achmad.

Ia melanjutkan, izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

Selain memenuhi persyaratan di atas, orang asing juga harus melampirkan surat undangan menghadiri konferensi, atau sidang, atau pertemuan yang diterbitkan kementerian, atau lembaga, atau instansi Republik Indonesia.

Baca juga: Riset: Pengeluaran Turis Kini Lebih Banyak untuk Beli Pengalaman daripada Barang

Achmad menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Selain itu, pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa.

Achmad juga mengimbau, baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata agar mematuhi aturan keimigrasian.

Di antaranya, pemilik atau pengurus penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap, untuk melancarkan pengawasan terhadap orang asing.

“Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian," pungkas Achmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com