Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situasi Terbaru Terbang ke Singapura, Mirip Seperti Sebelum Pandemi

Kompas.com - 01/06/2022, 17:03 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan aturan perjalanan yang semakin dilonggarkan, perjalanan luar negeri pun semakin banyak dilakukan. Termasuk salah satunya adalah ke Singapura.

Jaraknya hanya sekitar dua jam penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

Baca juga: Singapura Jadi Destinasi Wisata Luar Negeri Terpopuler Warga Indonesia Tahun 2022

Seperti apa situasi terbaru perjalanan ke Singapura di masa pandemi ini? Akhir Mei 2022, Kompas.com sempat berkunjung ke Negeri Singa. Berikut situasinya, yang juga bisa memberikanmu gambaran jika punya rencana pergi ke sana dalam waktu dekat:

Saat meninggalkan Indonesia

Sebelumnya, kamu perlu membeli asuransi perjalanan yang memiliki nilai perlindungan sedikitnya 30.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 317 juta.

Menurut Singapore Tourism Board, angka tersebut untuk biaya rumah sakit dan medis penanganan Covid-19.

Namun, angka tersebut adalah nilai asuransi, ya, bukan nilai premi yang perlu dibayarkan.

Kompas.com pergi melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap, syarat tes Covid-19 sudah tak lagi diberlakukan. Namun, kamu harus tetap mempersiapkan sertifikat vaksin internasional.

Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO di PeduliLindungi

Petugas di area check-in akan meminta sertifikat vaksin. Untuk memudahkan pemeriksaan, kamu bisa mengunduh file sertifikat atau mencetaknya jika diperlukan.

Warga membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 internasional di Jakarta, Senin (31/1/2022). Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai antisipasi isu sertifikat vaksin COVID-19 di indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Warga membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 internasional di Jakarta, Senin (31/1/2022). Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai antisipasi isu sertifikat vaksin COVID-19 di indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

Jangan lupa untuk mengonversi sertifikat vaksin menjadi sertifikat vaksin internasional. Ini bisa dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi.

Berikut langkahnya

  • Membuka aplikasi PeduliLindungi
  • Pilih "Covid-19 Vaccine (Vaksin Covid-19)"
  • Pilih "Vaccine Sertificate (Sertifikat Vaksin)
  • Konversi vaksin dengan memilih "Convert My Certificate (Konversi Sertifikat Saya)"
  • Pilih negara tujuan
  • Pilih jenis sertifikat. Untuk pergi ke Singapura, kamu bisa mengonversi sertifikat vaksin menjadi sertifikat yang diakui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) atau Uni Eropa (EU)
  • Setelah memilih jenis sertifikat, pilih "Next (Selanjutnya)", kemudian pilih nama yang sertifikatnya akan dikonversi. Pilih kembali "Next (Selanjutnya)"
  • Isi nomor paspor dan nama pada kolom yang tersedia, kemudian pilih "Next (Selanjutnya)". Pastikan nama sesuai dengan nama yang tercantum pada paspor
  • Jika sudah sesuai, pilih "Confirmation"
  • Sertifikat internasional, selesai

Baca juga: Wajah Baru Lounge Singapore Airlines di Bandara Changi Singapura

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com