Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Masuk ke Thailand Per 1 Juni 2022, Bebas Tes PCR

Kompas.com - 02/06/2022, 11:06 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Thailand merilis aturan perjalanan lengkap bagi wisatawan asing yang sudah divaksinasi maupun belum divaksinasi penuh, mulai 1 Juni 2022.

Melansir TAT News, Selasa (31/05/2022), berikut adalah panduan lengkap dan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum memasuki Thailand.

Baca juga: Mulai 1 Juni 2022, Masuk Thailand Hanya Perlu 3 Syarat Ini

Persyaratan sebelum kedatangan

Bagi wisatawan asing yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki dokumen berupa paspor yang masih berlaku, atau Border Pass untuk kedatangan melalui pos pemeriksaan perbatasan.
  • Mengajukan Thailand Pass melalui tautan ini. Jika sudah selesai, kode QR akan secara otomatis keluar.
  • Memiliki polis asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan hingga 10.000 dollar AS (sekitar Rp 145 juta). Ingat, angka tersebut adalah nilai asuransi, bukan premi yang dibayarkan. Warga negara Thailand dan ekspatriat asing di bawah cakupan layanan kesehatan nasional Thailand dikecualikan dari persyaratan ini.
  • Sertifikat vaksinasi Covid-19. Orang di atas 18 tahun diwajibkan sudah vaksinasi penuh dengan vaksin yang disetujui setidaknya 14 hari sebelum bepergian ke Thailand. Sementara untuk anak usia 5-17 tahun dan bepergian tanpa pendamping harus divaksinasi minimal satu dosis yang disetujui, setidaknya 14 hari sebelum bepergian ke Thailand. Syarat tidak berlaku jika mereka bepergian dengan orangtua. Sedangkan mereka yang punya riwayat Covid-19 namun sudah pulih dengan perawatan medis dan menerima setidaknya satu dosis vaksin pasca-infeksi, harus memiliki sertifikat pemulihan Covid-19.

Baca juga: Liburan Dekat dan Mudah, Ini 6 Negara di Asia Tenggara yang Bebas PCR

Bagi wisatawan asing yang belum divaksinasi Covid-19 dosis lengkap harus memiliki dokumen berikut:

  • Paspor yang masih berlaku, atau Border Pass untuk kedatangan melalui pos pemeriksaan perbatasan.
  • Mengajukan Thailand Pass.
  • Polis asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan hingga 10.000 dollar AS (sekitar Rp 145 juta).
  • Hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dalam maksimal 72 jam melalui Thailand Pass.

Baca juga: Situasi Terbaru Terbang ke Singapura, Mirip Seperti Sebelum Pandemi

Ilustrasi bandara di Thailand.PEXELS/Markus Winkler Ilustrasi bandara di Thailand.

Syaratan Kedatangan

Setibanya di Thailand, semuanya harus menjalani pemeriksaan masuk, termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan menunjukkan dokumen yang diperlukan kepada petugas Imigrasi, atau petugas Kontrol Kesehatan.

Mereka yang sudah divaksin lengkap akan diizinkan masuk dan bebas pergi ke mana pun di Negara Gajah Putih.

Baca juga: Thailand Akan Hapus Aturan Wajib Masker Mulai Pertengahan Juni 2022

Bagi kedatangan lewat darat menggunakan border pass akan diizinkan tinggal tidak lebih dari tiga hari, di area yang ditentukan saja.

Sementara mereka yang belum divaksin lengkap, namun telah mengunggah bukti hasil negatif dari tes RT-PCR atau antigen dalam waktu 72 jam perjalanan melalui sistem Thailand Pass akan diizinkan masuk dan bebas pergi ke mana pun di Thailand, tanpa karantina.

Lalu, bagi mereka yang belum divaksin tanpa hasil tes negatif dalam waktu 72 jam perjalanan, wajib mengikuti instruksi dan pedoman kesehatan masyarakat dari petugas Kontrol Kesehatan di tempat kedatangan.

Selama Menginap

Selama di Thailand, baik wisatawan yang sudah divaksin lengkap maupun belum disarankan untuk mengikuti standar kesehatan dan keselamatan secara ketat.

Wisatawan yang mengalami gejala Covid-19 harus melakukan tes. Jika hasil tesnya positif, maka harus mendapatkan perawatan medis yang sesuai.

Baca juga: Singapura Jadi Destinasi Wisata Luar Negeri Terpopuler Warga Indonesia Tahun 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com