Setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), PPLN diharapkan bisa bepergian ke luar negeri dengan lebih mudah.
"Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," tulis Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, melalui keterangan resmi Kemenkes, Jumat (28/1/2022).
Baca juga:
Sertifikat vaksin internasional dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah menerima vaksinasi primer lengkap, sehingga bisa dipakai untuk perjalanan haji dan umrah.
Perlu diingat, meski telah mendapat sertifikat vaksin internasional, pelaku perjalanan ke luar negeri tetap wajib memathui peraturan terkait protokol kesehatan (prokes) di negara tujuan.
Sebagai informasi tambahan, jika mengalami gangguan dalam melakukan pengecekan sertifikat vaksin internasional, calon PPLN disarankan untuk menghubungi hotline Halo Kemenkes.
Caranya melalui Halo Kemenkes di nomor 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, atau email kontak@kemkes.go.id.
Baca juga: 2 Kemungkinan Alasan Masih Ada Hotel Tak Patuh Gunakan PeduliLindungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.