Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Melonjak, Kuota M-Paspor Ditambah 3 Kali Lipat

Kompas.com - 05/06/2022, 09:07 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Ini dilakukan untuk menindaklanjuti tingginya permohonan paspor dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Tambah Kuota M-Paspor dan Jam Buka

"Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor ini, kami secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat sehingga bisa meng-cover pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (04/06/2022).

Adapun penambahan kuota permohonan akan berlaku sejak Senin (06/06/2022) besok. Sedangkan untuk pengajuan permohonan paspor sudah bisa dilakukan melalui M-Paspor mulai Minggu (05/06/2022).

Pengisian kuota antrean tambahan ini dilakukan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.

Baca juga: Cara Bayar Paspor di M-Paspor via ATM, M-Banking, dan Internet Banking

Achmad menyampaikan, peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini disebabkan oleh sejumlah hal, seperti situasi pandemi yang mulai membaik, relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara, serta dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah umroh dan haji oleh Arab Saudi.

“Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia."

"Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka,” jelas Achmad.

Baca juga: Jangan Lakukan 3 Kesalahan Umum Ini Saat Bikin Paspor via M-Paspor

Prosedur mengurus paspor

Ilustrasi paspor Indonesia. SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN Ilustrasi paspor Indonesia.

Masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor.

Prosedur ini mensyaratkan pemohon mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor.

Baca juga: Berapa Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Ganti Baru?

Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik.

Paspor yang sudah selesai kemudian dapat diambil dalam tiga hari kerja.

"Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing" jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp dan akun media sosial kantor imigrasi yang bisa dilihat melalui situs Imigrasi dan mencari laman "Hubungi Kami".

Live chat di situs imigrasi juga dapat digunakan pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com