Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kota Batu, Kecuali di Tempat Wisata

Kompas.com - 06/06/2022, 15:48 WIB
Nugraha Perdana,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Odong-odong tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya Kota Batu. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu dan Polres Batu menegaskan hal itu tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.

Meski demikian, Dishub memberikan toleransi terhadap beroperasinya kendaraan odong-odong di tempat-tempat wisata.

Baca juga: 15 Vila di Batu yang Cocok untuk Keluarga, Harga Mulai Rp 100.000

Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono mengatakan, beroperasinya kendaraan odong-odong telah melanggar beberapa pasal dalam UU tersebut.

Beberapa di antaranya Pasal 208 yang menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak memiliki izin sebagai angkutan orang dilarang beroperasi dan Pasal 289 karena odong-odong dianggap tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman.

"Odong-odong merupakan kendaraan modifikasi, sehingga bisa saja tidak sesuai standar yang ada dan membahayakan bagi penumpang dan sopirnya, apalagi dengan kondisi jalan-jalan besar di Kota Batu yang naik turun," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (03/06/2022).

Menurutnya, penindakan terhadap kendaraan odong-odong tidak hanya dilakukan di Kota Batu saja tetapi juga daerah lainnya.

Baca juga:

Aturan seperti ini, lanjut dia, diberlakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan lalu lintas.

"Jangan sampai kita kecolongan seperti kejadian di Boyolali sekitar Mei lalu, ada kendaraan odong-odong yang masuk jurang, penumpangnya ada yang mengalami luka-luka dan meninggal. Maka harus kami antisipasi sejak awal supaya tidak ada kejadian seperti itu," ujarnya.

Polres Batu menertibkan kendaraan odong-odong yang diparkir di Terminal Kota Batu pada Jumat (3/6/2022) lalu. KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Polres Batu menertibkan kendaraan odong-odong yang diparkir di Terminal Kota Batu pada Jumat (3/6/2022) lalu.

Di sisi lain, Dishub Kota Batu memberikan pengecualian terhadap lokasi beroperasi kendaraan odong-odong, misalnya di tempat wisata.

"Seperti di tempat wisata, desa wisata, atau di dalam kampung, itu masih ditoleransi selama tidak keluar jalan raya. Ini sudah kami sampaikan kepada pengendara odong-odong di Kota Batu," tambah Imam.

Baca juga:

Untuk diketahui, pada Kamis (02/06/2022) Paguyuban Pengemudi Karangploso - Giripurno - Batu (PPKGB) melakukan aksi protes terhadap kendaraan odong-odong yang mengangkut penumpang di dalam jalur trayek angkutan kota (Angkot).

Akibat adanya permasalahan tersebut, Polres Batu harus mengamankan tiga kendaraan odong-odong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com