Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Wisata ke Candi Borobudur Saat Ini, Boleh Naik ke Atas?

Kompas.com - 06/06/2022, 18:15 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, belakangan ini ramai diperbincangkan terkait isu kenaikan harga tiket masuk untuk wisatawan yang ingin naik ke area atas candi.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/6/2022), Direktur Utama Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero) Edy Setijono menjelaskan bahwa kenaikan tiket masuk Candi Borobudur Rp 750.000 per orang hanya bagi wisatawan nusantara (wisnus) hanya yang menaiki Candi Borobudur.

Sementara itu, untuk harga tiket masuk kawasan candi, masih akan tetap sama seperti sebelumnya yakni Rp 50.000 per orang untuk wisnus.

Baca juga: Tiket Naik Candi Borobudur Jadi Rp 750.000, Ini Tanggapan Pengelola

Akses bagian atas Candi Borobudur belum dibuka

Ilustrasi Candi Borobudur.UNSPLASH/MICHAEL RIVERA Ilustrasi Candi Borobudur.

Meski wacana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur berlaku untuk wisatawan yang ingin naik ke area atas candi, namun waktu penerapan kebijakan tersebut masih belum ditentukan.

Untuk diketahui, dari saat pandemi hingga saat ini, akses ke area atas, termasuk puncak, candi masih tertutup bagi wisatawan.

Selama pandemi, pengelola menutup akses naik ke Candi Borobudur dan kunjungan wisatawan hanya terbatas sampai ke pelataran atau halaman candi.

Baca juga: Wisatawan Belum Bisa Naik ke Candi Borobudur, Ada Apa?

Menurut Kepala Auditor TWC (PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko) Aryono Hendro, pembukaan area atas candi merupakan kewenangan dari Balai Konservasi Borobudur atau dalam hal ini di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Untuk kapan berlakunya, belum ada tanggal pasti. Dan tentunya sebelum diberlakukan, dari pihak taman wisata maupun Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) akan mengeluarkan rilis tertulis,” ujar Aryono kepada Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

“Ini (kenaikan harga tiket) juga berkaitan sama pembukaan bagian atas (candi), kewenangan dari Jenderal Kebudayaan, jadi (saat ini) yang di atas masih ditutup,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia memaparkan bahwa pemberlakuan harga tiket baru masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara pihak TWC dan Balai Konservasi Borobudur.

Keduanya masing-masing berada di bawah Kementerian BUMN serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Tiket Naik ke Candi Borobudur Jadi Rp 750.000, Biaya Pelestarian Harusnya Tanggung Jawab Negara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com