KOMPAS.com - Beberapa hari lalu beredar wacana kenaikan harga tiket bagi wisatawan yang ingin naik ke area Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, Sabtu (4/6/2022), kenaikan harga tiket bertujuan untuk membatasi jumlah kunjungan, yakni hanya 1.200 orang per hari, serta sebagai upaya dalam menjaga kelestarian candi Buddha terbesar di dunia ini.
Adapun harga tiket naik Candi Borobudur direncanakan menjadi Rp 750.000 per orang bagi wisatawan nusantara, 100 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,44 juta bagi wisatawan mancanegara, dan Rp 5.000 bagi pelajar.
Baca juga:
Menanggapi wacana ini, Pelaksana Harian DPP Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia sekaligus perwakilan dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Eric Fernando, mengatakan, pihaknya setuju dengan upaya pemerintah dalam melestarikan cagar budaya, terlebih lagi Candi Borobudur merupakan situs suci bagi umat Buddha.
"Kami mendukung penuh upaya pemerintah Indonesia menjaga kelestarian Candi Borobudur, dalam bentuk pembatasan orang naik ke atas, seperti saat ini," katanya kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Tiket Naik ke Candi Borobudur Jadi Rp 750.000, Biaya Pelestarian Harusnya Tanggung Jawab Negara
Kendati demikian, ia merasa langkah komersialisasi yang diambil oleh pemerintah, lewat pemberlakuan tiket naik ke area candi, hendaknya perlu dikaji ulang.
"Seharusnya yang bisa naik ke struktur dan puncak bangunan (Arupadhatu) hanya umat Buddha yang sedang melakukan peribadatan, seperti pradaksina atau san bu yi bai. Oleh karena itu, upaya-upaya untuk mengkomersialisasi Candi Borobudur dengan pemberlakuan tiket ke wisatawan untuk naik ke struktur dan puncak bangunan harus dikaji ulang," terangnya.
Eric berharap, jangan sampai pengelolaan Candi Borobudur semakin jauh dari fungsi awalnya, yaitu sebagai peribadatan pemeluk agama Buddha.
Baca juga:
Menurut dia, kondisi saat ini, yang mana wisatawan tidak diperbolehkan naik, sudah menjadi langkah yang tepat.
Sementara itu, bagi umat Buddha yang ingin melakukan ritual ibadah dan naik ke area Candi Borobudur, harus menyertakan surat izin terlebih dulu dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), seperti aturan yang berlaku sekarang.
"Karena kan sulit membedakan mana wisatawan, mana umat Buddha. Jadi dibatasi total untuk umum, khusus umat Buddha yang ibadah saja yang boleh naik ke area candi," pungkasnya.
Baca juga: Menparekraf: Waisak Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ke Borobudur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.