Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral Ambil Foto di Bromo Bayar Rp 1 Juta, Begini Kata Pengelola

Kompas.com - 08/06/2022, 15:33 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Sabtu (4/6/2022), viral sebuah unggahan video di media sosial Instagram yang menunjukkan kuitansi bukti tagihan Rp 1 juta untuk pengambilan foto di Gunung Bromo, Jawa Timur.

"Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di Bromo dikenakan biaya 1 juta," demikian caption yang dituliskan pemilik akun.

Baca juga: 6 Wisata Sekitar Gunung Bromo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

Dalam video itu, terlihat kuitansi serta surat izin masuk kawasan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS). Sejumlah warganet pun turut berkomentar dan menyayangkan hal tersebut.

Terkait viralnya unggahan tersebut, Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Sarif Hidayat memberikan penjelasannya ketika dihubungi Kompas.com.

Dianggap untuk kebutuhan komersial

Sarif menyampaikan, pada 3 Juni 2022, pemilik akun, yang juga merupakan seorang pemandu lokal sekaligus fotografer, membawa sekitar 20 orang tamu untuk melakukan pengambilan foto di kawasan Gunung Bromo.

Melihat perlengkapan dan jenis kamera profesional yang dibawa oleh Agung, petugas di lapangan berpendapat bahwa kegiatan tersebut masuk kategori tarif senilai Rp 1 juta, sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Masih Belum Naik, Ini Daftarnya

Adapun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, tercantum bahwa keperluan pengambilan gambar untuk paket video komersial dikenakan tarif Rp 10 juta, Rp 1 juta untuk paket handycam, dan Rp 250.000 untuk paket foto.

"Petugas berpendapat kalau aktivitas yang dilakukan oleh Agung dan kliennya masuk dalam kategori tarif senilai Rp 1 juta karena menggunakan kamera profesional. Kami petugas melihatnya seperti itu," sambung Ayip saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

Naik sepeda motor di lautan pasir Gunung Bromo.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Naik sepeda motor di lautan pasir Gunung Bromo.

Namun, menurut Ayip, petugas sudah menjelaskan aturan tersebut ketika rombongan Agung tiba di pos masuk.

"Oleh petugas dijelaskan, bahwa dengan aktivitas yang akan dilakukan oleh Agung (pemilik akun) dan kliennya itu ada ketentuannya, berdasarkan PP No.12 tahun 2014, bagian snapshoot film," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com