Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian membagi paspor dan visa dalam beberapa jenis.
Jenis paspor terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
Sedangkan, paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Baik paspor diplomatik dan paspor dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri. Sedangkan, paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri di luar tujuan diplomatik dan dinas.
Baca juga: 6 Paspor Paling Mahal di Dunia, Ada yang Lebih dari Rp 10 Juta
Sementara itu, visa terdiri dari visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.
Visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik, dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia, guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia, dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional.
Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Baca juga: Tarif Visa Ada yang Naik Mulai 16 April, Ini Daftar Lengkapnya
Sedangkan, visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya.
Visa tinggal terbatas juga diberikan kepada orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.
Selain itu, visa tinggal terbatas juga diberikan kepada orang asing yang bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.